Wacana Rekonsiliasi antara Kenegarawanan dengan Bargain Politik

by -230 Views

Oleh: Aznil Tan,ST*

Hari Raya Idul Fitri adalah hari perayaan umat Islam setelah satu bulan penuh melawan hawa nafsu. Momentum 1 Syawal ini sudah menjadi budaya seluruh anak bangsa, baik muslim maupun non muslim melebur diri saling memperkuat tali silahturahminya dan saling maaf-memaafan.

Momentum lebaran kali ini sangat istimewa karena bertepatan dengan suasana pasca Pemilu 2019 dan penetapan resmi KPU pemenang Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden). Ketidakpuasan hasil Pilpres menjadi aksi massa unjuk rasa dan kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei 2019 yang sempat menganggu stabilitas nasional. 

Tak pelak muncul wacana publik, lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah dijadikan sebagai ajang untuk rekonsiliasi antara Capres 01  (Jokowi-Maaruf Amin) dengan Capres 02 (Prabowo-Sandi). Perseteruan antara mereka yang kemarin berlaga pada Pemilh 2019 untuk diakhiri dengan saling merangkul dan menjahit kembali kain yang sobek.

Sebuah wacana yang sah-sah saja.  Sudah menjadi konsekuensi bahwa pemilu menyebabkan perselisihan dan keretakan serta dikotomi di tengah masyarakat. Namun wacana rekonsiliasi ini akan blunder bila berupa bentuk kompromis politik dan ada unsur barganing politik.

Banyak produk kompromis politik menjadi beban sejarah oleh ulah elit politik dari masa ke masa. Contoh, kasus korupsi dan kejahatan HAM pada Presiden ke 2 Indonesia, Soeharto lebih cenderung semacam kompromis politik. Sejak pasca lengsernya dia pada tanggal 21 Mei 1998 dan kemudian diadakan pemilu ulang tahun 1999 mengakibatkan ketidakjelasan status hukum presiden yang banyak bermasalah tersebut. 

Ketika kasus keterlibatan Prabowo sebagai dalang dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM kategori berat namun, hasil penyelidikan Komnas HAM yang bersifat publik dan projustitia ini pun tidak tuntas. Kasus Prabowo malah menjadi kontroversi dan dianggap produk kompromis politik karena tidak ada tindak lanjut pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Perlu dipegang, bahwa prinsip rekonsiliasi adalah memaafkan tetapi tidak mengabaikan proses pengungkapan kebenaran. Dengan rekonsiliasi terungkap fakta sebenarnya tanpa ada lagi bantahan atau pembenaran sehingga tidak menjadi beban sejarah bagi generasi Indonesia kedepan. 

Begitu juga pada Pemilu 2019, semua harus terungkap kebenarannya. Tudingan-tudingan yang masif mencuci otak rakyat bahwa pemilu curang seharusnya di-clear-kan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dibantah lagi.

Jika keputusan MK sudah menetapkan Pemilu 2019 jurdil (jujur dan adil) atau curang maka tidak ada alasan wacana rekonsiliasi ini perlu dilakukan. Semuanya harus berproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Hukum menjadi panglima tertinggi dan bukan kompromis politik. 

Sebuah keanehan jika terjadi rekonsiliasi jika dilakukan pada saat pra penetapan hasil keputusan MK. Publik malah bisa menilai bahwa rekonsiliasi antara Jokowi dengan Prabowo itu merupakan kompromis politik dan berbagai pertanyaan lainnya.

Rekonsiliasi 01 dengan 02 ini akan menjadi lebih kotor lagi apabila mengandung unsur bargaining politik. Sebagai bentuk kompromis politik lalu bersepakat bagi-bagi jatah kekuasaan, proyek dan tukar guling kasus. Bila ini terjadi sangat berbahaya buat kemajuan Indonesia.

Cost politics pada Pilpres yang berbiaya super mahal menimbulkan beban bagi yang kalah. Tidak aneh menjadi tanya besar bagi publik tentang pengembalian biaya politik yang begitu besar tersebut. Ada publik berspekulasi, yang menang memberi jatah proyek dan fasilitas-fasiltas negara lainnya ke yang kalah.  

Lebih miris lagi bila rekonsiliasi tersebut ada unsur bargain politik yang mengkhianati cita-cita luhur penegakan hukum, pemerintahan yang bersih dan pemerataan serta kesejahteraan rakyat. 

Masih terngiang di telinga publik di saat kampanye perdebatan sengit antara 01 dengan 02 tentang isu penguasaan tanah ratusan ribu hektar oleh salah seseorang capres. Tentang harapan rakyat pada visi dan misi Jokowi-Ma’ruf  yang diputuskan KPU sebagai pemenang pada Pemilu 2019 dimana lebih menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong.

Bukan pula berlebaran  untuk lobi-lobi politik setelah banting stir mencari aman dan mendapatkan posisi di kabinet pemerintahan Jokowi. Meski kalah pada calon presiden diusungnya maka konsistensi dan kesetiaan adalah sebuah nilai ukur oleh publik. Bukan menyeberang untuk bisa mencari jabatan.   

Namun pertemuan kedua belah pihak di hari lebaran dalam rangka memperkuat hubungan silahturahmi dan menunjukan sikap kenegarawanan adalah sikap yang patut dilakukan tanpa ada dorongan dari publik. Mereka berdua berlebaran didasari karena mereka adalah orang bijak, mengedepankan negara diatas kepentingan pribadinya.

*Penulis: Ketua Umum Merdeka Seratus Persen (DERAP) dan Aktivis 98.’ Tinggal di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *