SUARAFLORES.NET — Selain mengajukan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sikka 2018-2023 yang disampaikan pada sidang sidang paripurna, (11/2/2019), pemerintah juga mengajukan dua buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Bantuan Dana Pendidikan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka. Terkait Ranperda Dana Bantuan Pendidikan, pemerintah menjabarkan beberapa alasan sebagai dasar agar DPRD menyepakati untuk dilakukan pembahasan.
Hasil rekaman SuaraFlores.Net, sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Pidato Pengantar Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sikka yang dibacakan oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan, Ranperda tentang Bantuan Dana Pendidikan diajukan dengan berbagai dasar pertimbangan. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Sementara, kondisi hari ini masih banyak warga masyarakat Kabupaten Sikka yang tidak dapat menikmati pendidikan sampai pada jenjang pendidikan tinggi.
Hal itu didasari oleh keterbatasan kemampuan untuk membiayai. Padahal pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang melekat pada setiap orang untuk memperoleh pengetahuan kemampuan dan keterampilan maka harus ada suatu kebijakan daerah yang dapat mengakomodir harapan masyarakat dimaksud.
Bupati Sikka yang akrab dipanggil Robi Idong ini menjelaskan bahwa sejalan dengan amanat pasal 28 C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Rakyat berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan menuju kesejahteraan umat manusia.
Demikian pula dalam pasal 9 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Dijelaskan Bupati Sikka, penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dalam pasal 27 ayat 1, menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikan. Selanjutnya pada ayat 2 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Dalam undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 6 huruf i yang menyatakan, pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Baca juga: PDIP dan Hanura Dukung Program ‘Pemerintahan RoMa’
Baca juga: Sumber Daya Manusia Kunci Menangkan Persaingan
Baca juga: Ricardus Wawo Sudah Siap Wakili Rakyat Flores di DPRD NTT
Pada pasal 76 menyebutkan tiga alasan. Pertama, Pemerintah Daerah dan atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Kedua, pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan cara memberikan: (a). Beasiswa kepada mahasiswa berprestasi. (b). Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan dan atau (c). Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. Ketiga, Perguruan Tinggi atau Penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai dunia studinya dengan kemampuan mahasiswa orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayainya.
“Dari alasan ini maka pemerintah mengajukan Ranperda tentang Bantuan Dana Pendidikan kepada DPRD Sikka. Ranperda ini mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pemberian dan Kriteria Tim Pelaksana Pengembalian Bantuan Dana Pendidikan, Hak dan Kewajiban Penerima, Penghentian Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan Sanksi serta Pembinaan dan Pengawasan,” tandasnya.
Sebagian Besar Fraksi Menolak
Pengajuan Ranperda Dana Bantuan Pendidikan oleh pemerintah yang disampaikan dalam Pidato Pengantar Ranperda RPJMD ditolak oleh sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sikka. Penolakan ini terungkap melalui pemandangan umum delapan fraksi dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Rabu (13/2/2019) siang.
Adapun alasan penolakan seperti disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicara, Henny Doing bahwa terkait Ranperda tentang Bantuan Dana Pendidikan, Demokrat sepakat dengan pemerintah, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Benar bahwa memahami regulasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyatakan kesamaan hak masyarakat untuk mengakses pendidikan yang bermutu tersebut, seperti pasal 28c ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 23 Pasal 9 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014, PP Nomor 48 tahun 2008 ayat 1 dan 2.
Selanjutnya, Ranperda ini juga mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai payung hukumnya. Sebagai pembeda dan regulasi yang lain, pasal 76 ayat 2 huruf C UU No 12 tahun 2012 yang mengatakan, Bantuan Dana Pendidikan dapat berupa Pinjaman Tanpa Bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.
Fraksi Demokrat telah mempelajari bahwa sebagai besar materinya adalah tentang Pinjaman Dana Pendidikan. Karena itu, Demokrat menilai bahwa rencana pemberian Pinjaman Dana Pendidikan, sebetulnya menyalahi prinsip, bahwa negara membiayai pendidikan Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang Hak Ekonomi dan Sosial Budaya, Pendidikan Tinggi secara gratis secara tegas dinyatakan sebagai salah satu layanan yang harus disediakan Negara. Dengan kata lain, warga negara berhak menuntut negara untuk menyediakan pendidikan tinggi secara terbuka dan terjangkau.
Baca juga: Rakyat Pedalaman Adonara Solid Menangkan Jokowi
Baca juga: Warga NTT Mati Beruntun, Pemerintah Harus Bentuk Badan Nasional Human Trafficking
Baca juga: Bupati Sikka: Kami tulus untuk rakyat, siap hadapi interpelasi
Indonesia sebagai penganut prinsip negara kesejahteraan, pendidikan tinggi merupakan salah satu komponen penting dalam pemenuhannya. Kredit biaya kuliah secara terang-terangan menyalahi prinsip tersebut karena menjadikan perkuliahan sebagai sebuah transaksi dan mengubah relasi mahasiswa dengan negara menjadi relasi transaksi. Warga negara tidak ubahnya konsumen pendidikan, padahal dalam konteks hak, negara tidak boleh minta pengembalian biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi hak warga.
Di sisi lain, pasal 76 ayat 4 undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3, diatur “cukup jelas” sehingga tidak bisa ada tafsiran lain selain menunggu Peraturan Menteri itu mutlak ada sesuai ketentuan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Peraturan Menteri) diakui kebenarannya dan mempunyai ketentuan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
“Sepanjang Peraturan Menteri sebagaimana yang diperintahkan pengadaannya oleh UU ini belum terbit, maka Ranperda Bantuan Dana Pendidikan yang diajukan oleh pemerintah tidak bisa diberlakukan. Dengan demikian Fraksi Demokrat menolak Rancangan peraturan ini untuk diproses lebih lanjut,” tandas Henny Doing.
Pada dasarnya, beberapa fraksi tersebut menyatakan menolak. Ditegaskan bahwa pemerintah menyembunyikan ketentuan pada Ayat 4 dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Hemat kami, ayat 4 pasal 76 dala UU Nomor 12 tahun 2012 harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam pasal tersebut,“ ungkap Philipus Fransiskus, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PAN.
PDIP dan Hanura Mendukung Arah Kebijakan Pemerintah
Hal yang berbeda disampaikan oleh Fraksi PDIP dan Hanura. Terkait Dana Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sikka tahun 2018-2023.
Bagi PDIP, peningkatan layanan pendidikan bagi seluruh anak Sikka dengan pemberian peluang lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu melalui merupakan hal utama, termasuk pemberian beasiswa prestasi melalui bantuan sosial bagi siswa dan mahasiswa.
“Pemberian Bantuan Pendidikan bagi calon mahasiswa, sebaiknya dilakukan secara hibah langsung kepada para calon mahasiswa bukan bantuan kredit lunak karena nanti akan membebankan masyarakat di kemudian hari untuk pengembaliannya,” ujar Stef saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.
Baca juga: Tiga Alasan Ini Memicu DPRD Sikka Interpelasi Bupati Robi
Baca juga: Kristo Blasin Terus Bergerak dengan “Jurus dor to dor”
Baca juga: Moeldoko Serukan Revolusi Jari Lawan Hoaks
Fraksi PDIP, lanjut Stef, sepakat bahwa hak-hak dasar masyarakat khusus untuk mengakses pendidikan tinggi wajib mendapatkan perhatian oleh pemerintah. Hal ini penting sebagai bentuk investasi daerah dalam dunia pendidikan. Karena itu, disarankan kepada pemerintah agar terkait Dana Hibah Bantuan Pendidikan ini, pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak Universitas dan Perguruan Tinggi dan pihak penerimanya adalah benar-benar dari keluarga yang tidak mampu.
Sedangkan menurut Fraksi Hanura bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius, tidak hanya pendidikan formal namun juga pendidikan non formal dan pendidikan informal bagi semua kalangan. Secara khusus, pemerintah perlu menterjemakan program pengelolaan dan pengembangan sekolah swasta secara eksplisit dalam RPJMD.
“Setelah mencermati dokumen pidato bupati, pada prinsipnya Fraksi Hanura mendukung dan menyetujui untuk diajukan atau dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya melalui pansus RPJMD,” ungkap Marsel Sawa. (Sfn02).