KUPANG, SUARAFLORES.CO—Konflik status kepemilikan PDAM Kupang yang selama ini terjadi antara Pemerintah Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Pemprov NTT kini musnah lah sudah alias berakhir. Pasalnya, Menteri Pekerjaan Umum RI, M. Basuki Hadimuljono mengambil alih PDAM Kupang yang merupakan aset pemerintah pusat.
Dalam surat Menteri PU bernomor PR.01.03-Mn/ 921 yang copiannya diterima Suaraflores.co dari Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andreas W. Koreh, MT, di sela-sela jumpa pers, Kamis (28/10/16) di Kantor PU NTT, menegaskan 4 point penting, yaitu: pertama, aset Pemerintah Pusat yang selama ini diserahkan kepada PDAM Kabupaten Kupang untuk melayani masyarakat Kota Kupang untuk sementara dikelolah kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker PSPAM) Provinsi NTT.
Kedua, Pemerintah NTT berkewajiban untuk mengoperasikan IPA Tulun yang berkapasitas 150 L/dt secara optimal untuk peningkatan pelayanan air minum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Ketikga, Pemerintah Pusat bersam Pemerintah Provinsi NTT akan membantu pengembangan SPAM di Kabupaten Kupang hingga jumlah sambungan pelanggan yang dikelolah oleh PDAM Kupang saat ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memanfaatkan air baku berkapasitas 100 L/dt dari Waduk Raknamo yang akan siap dimanfaatkan pada tahun 2019 mendatang.
Keempat, Dalam rangka proses alih kelola dimaksud akan dibentuk Tim Alih Kelola yang beranggotakan instansi terkait serta dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada BPKP dan BPK. Proses alih kelola dijadwalkan dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2016 mendatang.
Surat tertangal 30 September 2016 tersebut ditujukan kepada tiga pihak yang bersengketa, yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang.
Untuk diketahui, sengketa status kepemilikan PDAM Kupang telah berlangsung bertahun-tahun. Antara Bupati Kupang, Ayoub Titu Eki, Walikota Kupang, Jonas Salean dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya berkali-kali “berkelahi” di dalam forum-forum pertemuan dan ramai diberitakan media masa di NTT. Meski sempat ada kesepakatan bersama yang dibangun, namun pasca kesepakatan itu “perang dingin” tetap berlangsung. (bkr/sfc)