Tindakan merusak ekosistem Mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
KUPANG, SUARAFLORES.NET,-Pengrusakan 5 Ha hutan mangrove yang dilakukan oleh kontraktor di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Pulau Flores untuk membangun tambak udang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap lingkungan. Pasalnya pembangunan tambak udang ini telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut. Hutan Mangrove seperti diketahui memiliki fungsi ekologis yang cukup penting dalam menjaga keberlangsungan hidup makhluk hidup yang ada di pesisir.

Direktur Wahana Lingkungan (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suaraflores.Net, Selasa (28/5/2019) malam, menegaskan bahwa fungsi utama hutan mangrove adalah sebagai sabuk hijau yang melindungi pesisir dari dampak abrasi dan intrusi tanah. Selain itu mangrove juga sudah terbukti menjadi pelindung masyarakat pesisir dari bencana tsunami seperti yang terjadi di Simeulue Aceh. “Di tempat tempat ini pada saat terjadi bencana tsunami, jumlah yang meninggal sebanyak 6 orang. Sedangkan jumlah yang meninggal di Banda Aceh sangat banyak sehingga pengrusakan mangrove dapat dipastikan akan meningkatkan resiko dampak bencana,” terang Umbu Wulang.
Menurut dia, pengerusakan Mangrove di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan yang bertujuan untuk membangun tambak udang milik salah satu pengusaha yang ada di Lembata dipastikan akan membawa dampak luas. Dampak yang akan ditimbulkan bukan saja kerena pengrusakan mangrove. “Dampak dari aktivitas tambak udang sendiri juga sangat besar. Penyerapan air laut ke tanah garam akan memperluas intrusi tanah. Selain itu apabila tidak adanya pengelolahan limba yang baik atau pembuangan limbahya ke laut maka dapat menyebakan pencemaran terhadap laut yang berujung pada kerusakan ekosistem laut dan penyakit gatal-gatal terhadap nelayan yang beraktivitas disekitar,” terangnya.
Tindakan merusak hutan Mangrove di Lembata, kata Umbu Wulang, merupakan bentuk tindakan pidana lingkungan. Dalam UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam pasal 35 huruf (e) menjelaskan bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, terang Umbu Wulang, tambak garam tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang didahului dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL sangat penting sehingga dapat mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. AMDAL berfungsi untuk memberikan masukan untuk pengelolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan. Selain itu AMDAL juga dapat menjaga prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
“Jika dalam suatu pembangunan tidak memiliki dokumen AMDAL, maka akan sengat berbahaya terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar atau masyarakat terdampak. Tidak adanya AMDAL dalan suatu usaha atau kegiatan juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 pasal 36 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap usaha dan kegiatan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Selain dampak lingkungan, kehadiran tambak udang akan berdampak kehidupan sosial masyarakat pedesaan yang awalnya hidup gotong-royong berubah menjadi kehidupan yang sangat induvidualistik dan ransaksional. Perubahan yang sudah dapat dipastikan adalah telah terjadi adalah pro kontra akibat kehadiran tambak udang di Desa Merdeka,”tegas Umbu Wulang.
Oleh karena itu, Umbu Wulang menegaskan bahwa WALHI meminta pemerintah daerah Kabupaten Lembata untuk bertindak tegas terhadap pengerusakan mangrove ini melalui upaya hukum. Sebab kegiatan ini yang telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. (Sfn-o1)