Pilkada Nagekeo, Saatnya Rakyat Vonis Calon Bupati dan Wakil Bupati Korup dan Kebal Hukum

by -171 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Beberapa hari lagi rakyat Kabupaten Nagekeo akan kembali memilih bupati dan wakil bupati untuk menakodai bahtera pemerintahan. Rakyat diharapkan tidak lagi memilih calon bupati dan wakil bupati yang terjerat korupsi dan kebal hukum. Lewat pilkada kali ini, rakyat Nagekeo mempunyai kesempatan emas memperbaiki penegakan hukum.

“Rakyat Nagekeo masih punya harapan untuk memperbaiki penegakan hukum di Nagekeo, ketika supremasi hukum yang seharusnya sebagai panglima hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal itu disebabkan maraknya KKN yang diakibatkan oleh konspirasi antara oknum penegak hukum dan penguasa. Masyarakat Nagekeo tidak perlu kecewa dulu karena lewat pilkada kali ini rakyat bisa memvonis bupati dan wakil bupati yang kebal hukum, “ tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH dalam rilisnya yang diterima Redaksi Suaraflores.net, Senin (20/6/2018).

Diungkapkan Selestinus, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Elias Jo dan Wakilnya Paulinus Nuwa Feto dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung DPRD, sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bajawa dan atau Kejaksaan Tinggi NTT sejak 8 tahun yang lalu. Namun, sejak dilaporkan hingga saat ini atau sejak kasus ini diungkap ke publik oleh masyarakat Nagekeo, baik pihak Kejaksaan maupun Polres Ngada tidak menindaklanjuti baik berupa penyelidikan maupun penyidikan.

“Ini berarti hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebagai akibat dari kuatnya KKN yang dibangun antara penguasa daerah dan oknum penegak hukum, sementara masyarakat tidak berdaya menghadapi gurita KKN di antara pejabat daerah,” ungkap Selestinus.

Menurut Selestinus, petinggi penegak hukum di NTT sudah tidak memiliki kepekaan terhadap peristiwa korupsi besar di NTT. Dimana, petinggi hukum NTT  tidak segera menindak oknum Jaksa dan oknum “polisi nakal” di Bajawa dan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk segera memberikan status tersangka kepada Elias Jo ( Bupati Nagekeo), Paulus Nuwa Veto ( Wakil Bupati Nagekeo) dan Efraim Fao.

Baca juga: Penegrian UNIPA Masuk Program Kerja Politik, Ini Penjelasan Tim Alex-Stef

Seharusnya, lanjut dia, kedua pemimpin tersebut harusnya sudah dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Nagekeo. Pasalnya sudah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. : 522 K/Pdt/2015, tanggal 28 Mei 2015 dalam perkara perdata antara Sdr. Remi Konradus, S.IP, melawan Sdr. Efraim Fao, Bupati Nagekeo dan DPRD Kabupaten Nagekeo.

Lebih jauh, dia mengatakan, rakyat Nagekeo tidak kecewa dahulu terhadap model penegakan hukum di Ngada dan Nagekeo dalam kasus-kasus yang menyangkut orang kuat seperti bupati dan wakil bupati. Sebab masyarakat Nagekeo sebagai bagian dari rakyat Indonesia, masih mempunyai satu kekuatan besar yaitu pemegang hak pilih sebagai wujud dari kedaulatan rakyat untuk “tidak memilih” Calon Bupati yang berpotensi menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi.

“Jika mereka terpilih lagi, maka mereka bukannya mengurusi masyarakat tetapi yang mereka urus adalah memperkuat jaringan KKN agar tidak diproses hukum. Akibatnya, mereka tidak memiliki prestasi tetapi akan maju kembali dalam Pilkada dengan menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk membeli suara rakyat dalam pilkada dengan harga murah,” tohok Selestinus sembari mengajak para pemegang hak pilih di Nagekeo, agar berhati-hati dalam memilih pemimpin dalam pilkada  27 Juni 2018 akan datang, tetapi memilih calon bupati dan wakil bupati yang bebas dari kemungkinan terjerat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi.

Ditegaskannya, Elias Jo dan Paulus Nuwa Feto, berpotensia menghadapi proses hukum terkait dengan kasus pengadaan tanah pembanguan Gedung DPRD yang saat ini oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi No. : 522 K/Pdt/2015, tanggal 28 Mei 2015, telah memberikan tambahan bukti terkuat untuk memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Pembangunan Gedung DPRD Nagekeo, yaitu unsur barang siapa, unsur melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara/daerah dan unsur “Perbuatan Melawan Hukum”  karena Putusan Mahkamah Agung tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Nagekeo dan Sdr. Efraim Fao untuk mengembalikan tanah milik Remi Konradus dan Gedung DPRD Nagekeo harus dibongkar.

“Pemegang hak pilih harus gunakan hak pilih secara cerdas. Jangan memilih calon bupati yang potensial menghadapi proses hukum karena dugaan Tindak Pidana Korupsi. Akibat dari pilihan itu, bukan saja merugikan masyarakat karena salah memilih, tetapi juga karena pilkada sesungguhnya mekanisme demokrasi untuk memilih gubernur, bupati dan walikota terbaik, yang mampu melindungi rakyatnya, mensejahterakan masyarakatnya dan bebas dari ancaman pemidanaan. Jangan pilih calon bupati yang bermasalah hukum,” pinta Selestinus.

Terkait pernyataan Selestinus, Calon Bupati Nagekeo, Drs. Elias Djo, belum berhasil dikonfirmasi Suaraflores.net melalui ponselnya, Rabu (21/6) pagi. (bkr/sfn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *