MBAY, SUARAFLORES.NET,–YAYASAN Pijar Timur Indonesia atau yang akrab dengan sebutan Pijar Timur menaruh kepedulian yang besar terhadap pemenuhan hak anak atas identitas kewarganegaraan. Sebagaimana yang dilakukan Pijar Timur di Desa Raja pada Jumat (4/5) lalu, 105 orang warga Desa Raja mendapatkan Akte Kelahiran yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Nagekeo. 105 orang warga Desa Raja yang mendapatkan akte kelahiran tersebut berusia di bawah 1 tahun hingga 26 tahun. Pelayanan akte kelahiran bagi warga Desa Raja ini dilakukan di Kantor Desa Raja Selatan karena lokasi Kantor Desa Raja terdapat gangguan sinyal internet.

Penyerahan akte kelahiran ini sebenarnya adalah puncak dari sejumlah tahapan yang sudah terlewatkan yakni sosialasi pentingnya akte kelahiran di tingkat desa, pendataan anak atau warga di setiap dusun yang belum memiliki akte kelahiran, verifikasi dokumen oleh pihak aparat pemerintah Desa Raja, verifikasi dokumen oleh petugas dari Dispenduk Capil Kabupaten Nagekeo, perekaman dan pencatatan, pelayanan serta penyerahan akte kelahiran.
Pantauan media ini pada Jumat (4/5) lalu di Kantor Desa Raja Selatan, sejumlah besar warga antusias secara tertib mengurusi akte kelahiran. Hadir pula dalam kegiatan pelayanan akte kelahiran ini adalah Kepala Desa Raja serta para kepala dusun. Sementara itu dari pihak Dispenduk Capil yang terlihat saat itu adalah Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Nagekeo, Weke Andreas, S.IP serta para kepala bidang terkait dan stafnya yang berjumlah 12 orang. Dalam kegiatan pelayanan ini, pihak Dispenduk Capil membawa serta peralatan yang dibutuhkan untuk pencatatan hingga pencetakan akte kelahiran sehingga masyarakat langsung menerima akte kelahiran pada saat itu juga. Penyerahan akte kelahiran dilakukan oleh Kepala Dispenduk Kabupaten Nagekeo, Weke Andreas, S.IP, kepada Fasilitator Pijar Timur Antonia Salesta Wea Weke yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat.
Penyerahan akte kelahiran ini mendapat respon dari Kepala Desa Raja, Yohanes Pita. Atas nama masyarakat ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui Dispenduk yang difasilitasi oleh Yayasan Pijar Timur Indonesia.
“Atas nama masyarakat kami menyampaikan terima kasih kepada Pijar Timur atas dorongan dan motivasinya yang terus menerus melakukan sosialisasi sehingga hari ini kami mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan. Terima kasih kepada Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Nagekeo yang sudah turun ke Desa untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan, “ujarnya.
Salah seorang Fasilitator Pijar Timur, Antonia Salesta Wea Weke, mengemukakan, kegiatan pelayanan akte kelahiran ini adalah salah satu bentuk kerja sama Pijar Timur, Plan International Indonesia dan Dispenduk Capil Kabupaten Nagekeo. Mewakili Pijar Timur pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang karena kesadarannya mau mengurusi sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akte kelahiran. Antonia Salesta Wea Weke juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dispenduk Capil beserta semua kepala bidang dan staf yang sudah meluangkan waktu untuk datang ke Desa Raja dan Desa Raja Selatan guna memberikan pelayanan akte kelahiran. Untuk mendapatkan akte kelahiran, terang Anita, setiap warga harus ada surat keterangan lahir, nama atau identitas saksi kelahiran, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP elektronik orang tua, surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang ijin tinggal terbatas atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan.
Di tempat yang sama koleganya Yohanes Kulon Kelore, mengemukakan, dengan adanya akte kelahiran maka manfaat utamanya adalah bisa menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang. Selain itu, kata Yohanes, dengan adanya akte kelahiran maka bisa dijadikan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal sama juga dikemukakan staf Pijar Timur Roswita Tengo. Dijelaskannya, kegunaan akte kelahiran itu ada banyak yakni menjadi salah satu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak–kanak sampai dengan perguruan tinggi. Akte kelahiran juga menjadi salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, kata Roswita, dengan akte kelahiran maka bisa digunakan untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI), bisa digunakan untuk penggunaan hak pilih, pengurusan hak waris, pembuatan paspor, melaksanakan perkawinan serta pengurusan Surat Ijin Mengemudi.
Terkait dengan pelayanan akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya untuk masyarakat Desa Raja, Kepala Desa Raja Selatan, Blasius Mola, mengemukakan, pihaknya akan berusaha agar semua warganya dapat memiliki akte kelahiran dan KTP. Pemerintah Desa Raja Selatan akan bekerja sama dengan Pijar Timur melakukan sosialisasi agar semua warga bisa menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Akta kelahiran sebagai bukti otentik
Pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi pengakuan legal oleh negara atas keberadaaan seseorang. Pencatatan kelahiran memberikan bukti yang otentik serta memiliki kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang. Demikian dikatakan Direktur Yayasan Pijar Timur Indonesia, Vinsensius Kia Beda, dalam suatu kesempatan terpisah. Karena pentingnya akte kelahiran maka saat ini Pijar Timur sedang berusaha agar semua anak dan warga masyarakat di desa-desa dampingan bisa diurus akte kelahirannya.
‘Total di Kabupaten Nagekeo yang akan kita bantu fasilitasi akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya itu sebanyak 44 desa. Kenapa kami harus dukung pemerintah daerah melalui akte kelahiran dan dokumen kependudukan? Kalau akte kelahiran itu adalah hak anak atas identitas. Jadi pelayanan bukan hanya akta saja tapi semua dokumen penduduk, selain KTP itu yang kita siap suport, “ujarnya.
Direktur Pijar Timur, menjelaskan, akta kelahiran memberikan bukti sempurna tentang kelahiran seorang anak dari perkawinan suami istri. Dengan di catatnya peristiwa kelahiran dalam register catatan sipil maka baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan memiliki bukti tentang kelahiran tersebut.
Kekuatan bukti sempurna dari akta kelahiran ini diartikan bahwa isi akta ini dianggap benar oleh hakim kecuali jika terbukti sebaliknya di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian hakim harus mempercayai akan kebenaran akta tersebut sampai ada bukti lawan (sebaliknya) yang dapat menggugurkannya. (SFN-01/)