RUTENG, SUARAFLORES.NET—Dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah di tiap-tiap kabupaten, pemerintah mesti bangun Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Pemerintah juga harus memikirkan untuk bangun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sesuai dengan UU No. 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Manggarai, Wihelmus Andi, Rabu (24/1/2018) kepada SuaraFlores.Net di ruang kerjanya.
Untuk menyukseskan rencana dimaksud, Pemkab dan DPRD harus duduk bersama melakukan kajian dalam agenda mendirikan BPR yang didukung dengan regulasi seperti Peraturan Daerah.
Baca juga: Produktivitas Komoditi Unggulan di Sikka Meningkat
Setelah ada regulasi, sesuai UU LKM, Pemkab diwajibkan menanam modal sebesar 60% ke BPR tersebut.
“Regulasi yang dimaksud sebagai dasar yang kuat untuk mengalokasikan dana 60% dari minimal sebesar 500 juta rupiah. Di sini, BPR berada kuasa Bupati yang bermitra dengan Kadin” kata Andi.
Baca juga: Pengusaha Lokal dan Tekanan Persaingan Usaha
Dijelaskan bahwa fungsi Kadin sebagai pembina dari dari semua BUMN, BUMD, Koperasi, PT, CV, Gapeksindo, Gapeknas dan KUD, pertokoan, kios-kios dan termasuk warung makan. Dari perkumpulan tersebut, Kamar Dagang dan Industri mengharapkan LKM bisa terbentuk sesegera mungkin sebagaimana termuat dalam UU Kadin UU No. 1 Tahun 1987.
Baca juga: Diduga Terima Kiriman Sabu-Sau, Polisi Tangkap Karyawan Pub
Dalam UU LKM, Pasal 9 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa sebelum menjalankan kegiatan usaha LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga independen negara non kementerian untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud di atas harus dipenuhi persyaratan antara lain: susunan organisasi dari LKM, permodalan, kepemilikan dan kelayakan rencana kerja. Kemudian, sumber modal LKM berasal dari WNI, BUMDes, Pemda dan Koperasi. Tidak boleh ada dana dari Warga Negara Asing (WNA). (sfn08).