Pemda Sumba Barat dan YSTC Sepakat Bentuk Pokja MTBS-M

by -111 Views

Silvester Nusa dari YSTC sedang menjelaskan pentingnya MTBS-M untuk mendukung pengelolaan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita di fasilitas kesehatan yakni Puskesmas.

WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,–PEMERINTAH Kabupaten Sumba Barat bersama Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) partner Save The Children menyepakati pembentukan Kelompok Kerja Manajemen Terpadu Balita Sakit dan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat (Pokja MTBS-M). Kesepakatan itu dilakukan dalam pertemuan koordinasi pembentukan Pokja MTBS-M di Restaurant Sumba Ate, Jumat (1/3/2019).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda, Titus Diaz Liurai, S.Sos,MM bersama Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jefry Dapamerang, bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Sosial dan Budaya Masyarakat., Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Bonar B.Sinaga dan semua kepala bidang di Dinas Kesehatan, serta Sumba Field Manager YSTC, Martinse Constantina Nabu Bois bersama Program Koordinator MNCHN dan Gates.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Silvester Nusa dari YSTC ini membahas pentingnya MTBS-M untuk mendukung pengelolaan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita di fasilitas kesehatan yakni Puskesmas. Selain itu, juga membahas peran serta masyarakat dan semua pihak dalam mendukung pelaksanaan MTBS-M di Sumba Barat. 

Pertemuan ini akhirnya menyepakati empat hal. Pertama, finalisasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumba Barat tentang Pembentukan Pokja MTBS-M yang difasilitasi pihak Dinas Kesehatan paling lambat akhir Maret telah tersedia. Kedua, pemetaan kembali situasi pelaksanaan MTBS-M di lima puskesmas. Apa saja kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan MTBS-M. Ketiga, penguatan peran dan fungsi Pokja MTBS-M. Keempat, Pokja MTBS-M bersama YSTC akan bersama-sama menginisiasi rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan MTBS-M beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Untuk mendukung pelaksanaannya, pihak Dinas Kesehatan akan memasukannya dalam rencana strategis Dinas Kesehatan Tahun 2020. 



Kepala Bappeda Sumba Barat, Titus Diaz Liurai, S.Sos,MM ketika berbicara dalam forum
pembentukan Pokja MTBS-M.

Terkait pembentukan Pokja MTBS-M ini, Kepala Bappeda Sumba Barat, Titus Diaz Liurai, S.Sos,MM, menyatakan apresiasinya atas dukungan YSTC kepada pemerintah daerah dengan berbagai programnya termasuk di bidang kesehatan. Hal sama juga dikemukakan oleh Kepala Dinas PMD, Jefry Dapamerang, yang menyatakan, untuk mendukung terlaksananya Pokja MTBS-M, Dinas PMD telah menganggarkan untuk Pelatihan Desa Siaga serta peningkatan insentif Kader Posyandu dan Kader Bina Keluarga Balita menjadi Rp, 200.000/orang/bulan.

Selain itu, dalam tahun anggaran 2019 ini, terdapat peningkatan dukungan dana desa untuk bidang kesehatan diantaranya, pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil serta PMT pemulihan, dana untuk penyuluhan praktek perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cetak spanduk untuk promosi PHBS, pneumonia dan kesehatan ibu anak serta berbagai kegiatan lainnya yang telah didukung oleh dana desa. Untuk tahun 2019 ini, kata Kadis PMD, besarnya anggaran dana desa untuk penanggulangan stunting sebesar Rp. 4-5 Milyar. 

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Dr. Bonar B. Sinaga, saat membuka dan mengakhiri pertemuan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada YSTC atau Save The Children yang sudah mendukung pemerintah daerah di bidang kesehatan dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan Pokja MTBS-M ini. 

Kadis Bonar, menjelaskan, sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Upaya Kesehatan Anak, lanjut dia, dilakukan melalui pelayanan kesehatan janin dalam kandungan, kesehatan Bayi Baru Lahir, kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah, kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan perlindungan kesehatan anak. Berbagai upaya pelayanan kesehatan yang dimaksudkannya adalah untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup bayi, anak balita dan prasekolah yang dilakukan melalui pemberian ASI Eksklusif hingga 6 bulan, pemberian ASI hingga 2 tahun. Pemberian MP ASI mulai usia 6 bulan, pemberian imunisasi dasar lengkap bagi bayi, pemberian imunisasi lanjutan DPT/HB/Hib pada anak usia 18 bulan dan imunisasi campak pada anak usia 24 bulan.

Selanjutnya, Pemberian Vitamin A, upaya pola pengasuhan Anak, pemantauan pertumbuhan, pemantauan perkembangan, pemantauan gangguan tumbuh kembang, pelaksanaan MTBS dan merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. 

Secara khusus terkait MTBS, jelas Kadis Kesehatan Sumba Barat ini, adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan dasar. MTBS dilaksanakan untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan, pengetahuan dan keterampilan ibu serta pengasuh anak dalam perawatan anak serta pencarian pertolongan kesehatan; dan kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menangani balita sakit.

“MTBS dilaksanakan oleh Perawat dan Bidan Terlatih dibawah supervisi dokter yang telah diberikan pelatihan. Sedangkan untuk MTBSM itu dilakukan oleh kader setempat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai pelaksana, “ “ujarnya. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan MTBS-M, jelas Kadis Bonar, pelaksanaannya dilatarbelakangi masih tingginya kematian neonatal, bayi dan anak balita karena kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Secara khusus dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah sulit akses, maka perlu melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan neonatal, bayi dan anak balita sesuai standar. Daerah sulit akses ditetapkan oleh bupati atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, dan dengan pertimbangan  bahwa kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan sumber daya kesehatan yang berkesinambungan, kelompok masyarakat dengan kendala sosial budaya; dan/atau kelompok masyarakat dengan kendala geografis, transportasi, dan musim. 

Ditambahkannya pula, untuk mendukung terlaksananya MTBS-M maka puskesmas pelaksana MTBS setempat dan dinas kesehatan kabupaten harus melakukan supervisi secara berkala terhadap pelaksanaan MTBS-M melalui kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, dan/atau kuratif terbatas. 

Kadis Kesehatan Sumba Barat, menjelaskan, dalam pelaksanaan MTBS/M terdapat 2 paket pelayanan. Pertama, Paket MTBS-M bayi muda umur 0 – 2 bulan. Paket ini terdiri dari perawatan esensial bayi baru lahir (essential newborn care), pengenalan tanda bahaya bayi baru lahir serta persiapan rujukan. Penatalaksanaan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR), penatalaksanaan infeksi pada bayi baru lahir. Kedua, Paket MTBS-M balita umur 2 bulan – 5 tahun yang terdiri dari pengenalan tanda bahaya balita serta persiapan rujukan, penatalaksanaan diare, penatalaksanaan pneumonia dan penatalaksanaan demam. 

Di akhir penjelasannya, Kadis Bonar, mengatakan, perlunya dilaksanakan MTBS di Puskesmas dan MTBS-M di desa guna meningkatkan upaya pelayanan kesehatan anak dan menjamin pelayanan kesehatan bayi dan anak balita sesuai standar termasuk di daerah sulit akses dalam rangka pemenuhan hak anak. Untuk daerah yang sulit akses terhadap pelayanan kesehatan bayi dan anak balita, perlu dilakukan peningkatan peran serta masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dengan upaya kesehatan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, dan/atau kuratif terbatas (perawatan esensial bayi baru lahir, mengenali tanda bahaya umum pada penyakit-penyakit utama penyebab kematian balita seperti pneumonia, diare atau malaria, penanganan sederhana serta kemampuan merujuk ke tenaga kesehatan.

Selain itu, perlunya membangun komitmen bersama yang terwadahi dalam Kelompok Kerja (POKJA) MTBS / MTBS-M tingkat kabupaten agar program MTBS / MTBS-M dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan berjalan secara berkesinambungan, serta perlunya dukungan dana baik dari APBD Kabupaten dan Dana Desa dalam menyukseskan program MTBS/ MTBS-M baik dari penyediaan sarana prasarana (alat, bahan, obat-obatan), biaya operasional/ transport kader MTBS-M, biaya supervisi dan sosialisasi. (SN/bkr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *