Pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim Akan Terus Berjalan

by -122 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Bupati Kabupaten Flores Timur (Flotim) Anton G. Hadjon, menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD Flotim yang baru akan tetap dilakukan. Meski bersikap tegas terus membangun gedung wakil rakyat tersebut, Anton pun mengaku tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Sampai sekarang kita tetap dengan sikap kita sambil melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat. Hal itu juga menjadi perhatian kami,” kata Bupati Anton Hadjon yang ditemui Suaraflores.Net di seusai pertemuan dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Ditegaskan Anton Hadjon, pihak pemerintah diperhadapkan pada dua  Perda, yaitu Perda tentang Tata Ruang Kabupaten Flores Timur dan Perda APBD Flotim. Soal Perda Tata Ruang, pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena sebagia besar sudah tidak memenuhi syarat kekinian.

“Kita diperhadapkan dengan dua Perda,  ada Perda Tata Ruang dan ada Perda APBD.  Waktunya sudah sekian tahun dan kita sudah PK perda tata ruang karena  80 persen tidak memenuhi syarat. Baik pendasaarannya maupun kondisi terkini,” kata Anton Hadjon.

Seperti diberitakan Suaraflores.Net beberapa waktu lalu, pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim menuai sikap pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat Flotim, baik dari kalangan tokoh masyarakat, agama, praktisi, aktivis hingga Anggota DPRD Flotim .

Ada dua kubuh yang terlibat dalam kisruh proyek pembangunan gedung DPRD senilai Rp34 Miliat tersebut. Kubuh penentang, yakni aktivis anti korupsi Flotim bersama Gertak Flotim-Lembata menilai pembangunan kantor tersebut melanggar tata ruang dan terindikasi korupsi. Sedangkan kelompok pendukung, yakni Kelompk Masyarakat “Ata Kiwan” menyatakan Gedung DPRD tersebut harus dibangun.

Kelompok Ata Kiwan yang dipimpin Sutomo Hurint ini bahkan meminta DPRD dan Pemkab Flotim segera merevisi Perda No.7 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Larantuka. Pasalnya, sebut Kelompok Ata Kiwan, Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Larantuka saat ini dan perlu disesuaikan lagi. Dengan demikian, tidak menghambat dinamika dan akselerasi pembangunan sesuai Visi-Misi Bupati-Wabup Flotim dalam spirit Desa Membangun-Kota Menata. (robert/ bungkornell)