PBH Nusra Gelar Pelatihan Community Orgizer Bagi Warga Desa

by -137 Views

MAUMERE, SUARAFLORES.NET-Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-Nusra) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pelatihan “Community Organizer” atau pegiat kampung yang melibatkan masyarakat Desa I’an Tena, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

Pelatihan Community Organizer ini berlangsung selama tiga hari dimulai dari Selasa, 26 April 2016 sampai dengan Kamis, 28 April 2016 diikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari Dusun Baobatun, Dusun Dobo, Dusun Habihogor (Desa Ian Tena), dan Dusun Denak (Desa Tuabao).

Kegiatan yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Desa I’an Tena dengan PBH Nusra ini menekankan tentang pentingnya pengetahuan Hukum dan HAM bagi masyarakat dalam menghadapi perkembangan pembangunan manusia yang berbasis Hukum dan HAM

Untuk mendukung kegiatan ini, PBH Nusra menghadirkan para fasilitator yang merupakan pegiat HAM yaitu Herizal Arifin dan Selviana Yolanda dari Komnas Perempuan. Hadir juga Kabag Hukum Sekda Sikka, Emanuel Mabikafola dan Camat Kewapante, Servasius Sewar.

Camat Kewapante, Servasius Sewar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, masyarakat penting dibekali dengan pengetahuan Hukum dan HAM agar mereka mampu mendidik dan membina generasi penerus.

Kepala Desa Ian Tena, Servinus Mo’a menghimbau peserta Pelatihan “Community Organizer” agar berbagi ilmu yang telah di dapat selama pelatihan. Rencana kerja harus segera dijalankan di setiap dusun.

Dia menambahkan bahwa pelatihan bagi “Pegiat Kampung” untuk menggerakan masyarakat desa membangun kampung sendiri. Sejak dulu masyarakat merindukan kegiatan penting ini. Oleh karena itu, diharapkan semua materi dapat dimaknai untuk pembangunan manusia yang bermartabat dan mengerti Hukum dan HAM serta saling berbagi ditengah masyarakat.

Sementara itu, Ricky (25), salah satu peserta asal Dusun Denak, Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, mengatakan bahwa dirinya merasa beruntung terlibat dalam pelatihan tersebut karena mereka tidak hanya belajar tentang praktik hukum dan HAM tetapi juga tentang strategi menggerakan masyarakat untuk bersama-sama membangun kampung atau dusun masing-masing.

“Kami masyarakat kecil ini buta hukum jadi pelatihan seperti ini penting. Selain itu kami juga belajar cara sederhana untuk menggali permasalahan yang ada di lingkungan  sekitar dan solusinya,” tegas Ricky.

Dalam pelatihanan yang difasilitasi oleh Herizal Arifin ini peserta mempelajari beberapa materi pokok yakni Konsep Dasar HAM, Metode Advokasi dan Pengorganisasian, serta Metode Peta Kampung. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi Praktik Hukum Acara Pidana dan Perdata dengan narasumber Direktur PBH Nusra, Fransesko Bero,SH dan Peran Pemda dalam Pemenuhan Hak Rakyat dengan narasumber Kabag Hukum Sekda Sikka, Emanuel Mabikafola. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Kewapante, Servasius Sewar pada Selasa, 26 April 2016. (PBH-Nusra, M-16/SF).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *