Main Hakim Sendiri, TPDI Minta Kapolda NTT Tindak Anak Buah di Polres Manggarai

by -367 Views

 JAKARTA, SUARAFLORES.NET,- Polres Manggarai saat ini tengah memproses Laporan Polisi Herman Mbawa (korban), warga masyarakat Kampung Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, atas peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 29 November 2018, sekitar pukul 16.00 Wita, dimana korban mengalami tindakan main hakim sendiri berupa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang diduga kuat bernama Lalu Sukiman, seorang anggota Polres Manggarai, pangkat Bripka, dengan jabatan sebagai Kapospol Elar, di Kecamatan Elar, Polres Manggarai.

Terhadap kasus tersebut, Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Suaraflores.Net, mengatakan bahwa peristiwa “main hakim sendiri” oleh oknum Polisi di Manggarai sudah sering terjadi, namun proses pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya apalagi pertenggungjawaban kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan keadilan dan ketertiban dari Polisi selaku Pengayom jarang terjadi bahkan tidak pernah ada. Masyarakat berharap agar kasus yang terjadi pada diri Herman Mbawa (korban) yang tiba-tiba saja dipukul oleh Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Elar pada tanggal 29 November 2018, segera mendapatkan proses hukum yang adil dan terbuka hingga ke Pengadilan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban publik dari Polri.

Tindakan Main Hakim Coreng Wajah Polri

Ditegaskannya, peristiwa pemukulan tersebut, telah mencoreng wajah Institusi Polri sebagai pengayom masyarakat, bahkan merupakan pembangkangan terhadap seruan berulang-ulang dari Kapolri agar Polisi bersikap profesional, humanis dan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat. Tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, jelas sudah masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran disiplin, karenanya saat itu juga Korban langsung membuat Laporan Polisi terlebih dahulu baik sebagai Tindak Pidana maupun Pelanggaran Disiplin dan sudah  mendapatkan visum et repertum dari pihak Rumah Sakit guna melengkapi kebutuhan Penyidik dalam proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dishub Sikka Diminta tidak Gegabah Terkait Pengelolaan Parkir

a menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban (Herman Mbawa)  atas dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman di Polres Manggarai, sudah diperoleh sesuai dengan bukti  Laporan Polisi No. Pol : LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tanggal 30 November 2018 untuk tindak pidana penganiayaan, Laporan mana diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Fransiskus Sumtrang sedangkan untuk dugaan Pelanggaran Disiplin, Bripka Lalu Sukiman dilaporkan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/17/XI/Huk.12.10/2018/Propam, tanggal 30 November 2018 di Propam Polres Manggarai dan diterima oleh Bripka Melkisedek Molalaa.

Atas dua Laporan Polisi dimaksud, lanjut Petrus, TPDI meminta agar KAPOLDA NTT dan  Polres Manggarai selaku penanggungjawab atas persoalan penegakan hukum dan disiplin seluruh anggota Polisi yang bertugas di Manggarai, agar bersikap netral, obyektif (tidak memihak) dan bertanggung jawab, mengingat masyarakat Manggarai  punya pengalaman buruk dimana setiap kasus yang menghadapkan masyarakat dengan anggota Polri di Manggarai selalu ngambang penyelesaiannya atau masyarakat selalu tidak mendapatkan penyelesaian akhir sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu sebuah pertanggungjawaban secara pidana, karena selama ini atas alasan melindungi nama baik korps, maka tindakan main hakim sendiri tidak diproses hukum.

Baca juga: Herman Hery: Jika ada mafia seleksi KPU NTT dibongkar saja !

Menurut dia, masyarakat Manggarai mempunyai pengalaman buruk dengan perilaku pembiaran dari keharusan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi di Manggarai, antara lain kasus Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai tidak jelas penangananya hingga saat ini, kasus pemukulan jonga berdarah oleh oknum Polisi Stanislaus Kosmas Tandi di Reok Barat, Manggarai terhadap Germanus Adon pada tanggal 12 Agustus 2018, tidak jelas prosesnya, kasus penembakan warga oleh oknum Polisi di Manggara Timur (*/bkr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *