Lelang Proyek 41 Miliar Berujung Pengaduan oleh PT SKS, Bagaimana Reaksi Kejaksaan dan DPRD?

by -118 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Proses lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS TC Hillers Maumere berujung adanya pengaduan oleh rekanan atas PT. Sahabat Karya Sejati (PT. SKS). Pengaduan itu dilayangkan melalui surat bertanggal 10 Juni 2019 dengan nomor surat 01/PT.SKS/VI/2019. Surat dengan perihal Pengaduan Proses Paket Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit itu ditujukan kepada Bupati Sikka, Pimpinan DPRD Sikka dan Kepala Kejaksaan Negeri Maumere.

Dalam isi surat tersebut, PT. SKS menerangkan bahwa pihaknya melakukan pengaduan kepada Pokja Pemilihan Lelang paket Pembangunan Gedung (IGD) RS Tc Hillers Maumere tahun Anggaran 2019 yang saat itu sedang dalam proses pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang. Menurut PT. SKS, dalam tahapan pelaksanaan lelang terkesan ada beberapa hal yang dilanggar, dan Pokja Pemilihan memihak pada salah satu rekanan lelang.

Mencermati kondisi itu, PT. SKS mengajukan dua hal yang menjadi alasan pengaduan. Dua alasan tersebut juga dituangkan dalam surat pengaduan yang ditandatangan oleh Direktur Utama atas nama Syaifuddin, SE. Berikut dua alasan yang diajukan oleh PT SKS yang dikutip media ini dalam pengaduan tersebut:

Pertama, Pelaksanaan ini sesuai Perpres 16 tahun 2019 dan Permen PU Nomor tujuh tahun 2019 yang tertuang dalam SDP (Standar Dokumen Pemilihan) yaitu; Pasca Kualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur.

Sesuai jadwal pemasukan terakhir tanggal 24 Mei 2019 dan setelah Pembukaan Dokumen Penawaran pada tanggal tersebut. Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi verifikasi kepada pabrikan/distributor/agen/distributor pada Tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada tanggal 26 Mei 2019 – 30 Mei 2019 hanya pada satu rekanan saja.

Hal ini diduga tujuan keberangkatan Pokja Pemilihan telah ditentukan sejak Proses Pembukaan Dokumen Penawaran belum dijalankan. Hal ini tentu mengherankan. Bagaimana mungkin Pokja Pemilihan telah mengetahui pabrikan/produses/agen/distributor material/alat untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat RS. Tc Hillers Maumere sebelum dokumen dibuka dan diperiksa. Sedangkan agen/dukungan tersebut dapat diketahui setelah dokumen dibuka atau dievaluasi.

PT. SKS mohon pihak berwajib dapat menelusuri tanggal pemesanan tiket pesawat atas nama anggota Pokja Pemilihan oleh staf administrasi RS Tc Hillers Maumere yang diduga telah dipesan sebelum pembukaan dokumen lelang dilakukan.

Dari informasi media social (terscreenshoot) yang diketahui diduga Pokja Pemilihan melakukan kunjungan ke salah satu kota (Bandung) bersama PPK dan KTU RS Tc Hillers (waktu keberangkatan dibuat terpisah) namun bersama pada kegiatan verifikasi lapangan di Kota Bandung. Hal ini sangat bertentangan dengan Tugas dan Tanggung Jawab Pokja Pemilihan, PPK dan KTU RS Tc Hillers sehingga telah terkesan melakukan Persekongkolan Jahat dalam kegiatan lelang tersebut.

Baca juga: Tangkis Serangan, Bupati Robi: Tidak ada bupati kecil

Baca juga: Bank NTT akan Buka Pelayanan Online Bagi Warga NTT Diaspora

Kedua, Sesuai Dokumen Pemilihan (SDP) tahapan evaluasi sesuai dalam BAP II Pasal 29.14 tentang Evaluasi Teknis. Point (a). Evaluasi Teknis wajib dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi….mengapa Pokja Pemilihan hanya verifikasi pada satu rekanan saja. Sedangkan proses tersebut masih dalam Tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Biaya yang harus dilakukan pada semua rekanan yang mengikuti lelang tersebut.

Hal ini dapat dipastikan karena tidak ada konfirmasi verifikasi kepada pabrikan/distributor/agen/distributor pada peserta lelang lainnya. Jika dilakukan hanya pada satu rekanan maka biasanya terjadi masa pembuktian kualifikasi (yang menurut jadwal terjadi setelah tanggal 10 Juni 2019) yang evaluasinya telah menghasilkan hanya satu rekanan saja yang diundang dalam pembuktian kualifikasi.

Sebab Bab II Pasal 29.14 tentang Evaluasi Teknis, point (d) menerangkan bahwa Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/alat untuk menjamin konsistensi jenis material/alat serta kemampuan untuk menyediakan material/peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta kebenaran penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Point (e), apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klafikasi dengan peserta. Dalam klafikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klasifikasi dapat menggugurkan penawaran.

Maka sesuai Perpres 16 tahun 2018 pada Bagian Ketiga: Prinsip pengadaan barang dan jasa pada pasal 6 dan pasal 7 maka kami menganggap Pokja Pemilihan tidak bekerja sesuai dengan asas terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pokja Pemilihan terkesan telah memihak rekanan tertentu dan permufakatan jahat dalam melaksanakan lelang Paket Pekerjaan senilai 41.887.093.786,00. Pokja Pemilihan tidak bekerja sesuai prinsip-prinsip pengadaan Barang dan Jasa.

Merepon pengaduan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Maumere dan DPRD pun tidak tinggal diam. Kedua lembaga ini bergerak cepat merespon
pengaduan yang dilayangkan PT. SKS dengan tudingan persekongkolan yang jahat dikronologikan.

DPRD Sikka langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama yang dihadiri perwakilan PT. SKS atas nama Ferdinandus Sedu. Pokja, PPK dan Direktur RSUD TC Hillers juga hadir. Namun RDP dihentikan. DPRD meminta pihak PT. SKS menghadirkan Direktur Utama atas nama Syaifuddin, SE.

“Kami minta Direktur Utama harus hadir dalam RDP. Ini pengaduan resmi jadi Direktur Utama harus hadir,” tandas sejumlah Anggota DPRD Sikka.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Maumere mengaku sedang mengumpulkan data-data untuk dianalisa.

“Benar ada pengaduan dari PT. SKS. Kami sudah terima surat pengaduannya. Kami akan mencari fakta di balik peristiwa itu,” ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azman Tandjung, SH di Kantor Bupati Sikka usai menghadiri rapat bersama pemerintah pekan lalu.  

“Saat ini sedang dalam tahapan pulbaket. Kalau sudah ada data-datanya kami langsung analisa. Kalau hanya administrasi kita sampaikan ke lembaga terkait dan pemerintah. Tapi kalau ada aspek hukum atau pidana kita akan tidaklanjuti. SOPnya sampai satu bulan,” tandas Azman Tanjung.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo kepada SuaraFlores.Net merespon tenang terhadap berbagai dinamika di balik lelang berbagai proyek di Kabupaten Sikka. Ia mengharapkan para ASN untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Apabila ada ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada ASN yang melanggar aturan maka turun satu pangkat. Jadi saya mengharapkan agar seluruh ASN dapat bekerja sesuai aturan yang ada dalam semua jenis pekerjaan termasuk lelang proyek. Saya kalau mau main proyek, semua Pokja, PPK saya ganti dari awal,” tandasnya. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *