JAKARTA,–Usai divalidasi dan diapproval oleh perwakilan partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memproduksi surat suara dari desain akhir yang telah ditandatangani oleh peserta Pemilu 2019 tersebut.
Menurut Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, proses produksi rencananya akan dilakukan pada pertengahan Januari 2019 atau setelah KPU mendapat kepastian tidak adanya sanggahan dari perusahaan yang tidak terpilih dalam proses lelang.
“Jadi desain surat suara hari inilah (yang telah divalidasi dan di approval) yang akan naik cetak mulai pertengahan Januari nanti,” kata Pramono usai Acara Validasi dan Approval Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Ruang untuk sanggahan sendiri diberikan KPU sejak 7 Januari 2019. Saat ini Pramono menyebut telah ada perusahaan pemenang lelang sementara yang siap untuk memproduksi surat suara untuk kebutuhan pemilu. “Ruang sanggahan agar proses ini lebih transparan, terbuka dan hasilnya efisien. Nanti kita juga akan sampaikan secara terbuka efisiensi terkait surat suara ini,” tambah Pramono.
Usai diproduksi selama 60 hari atau selesai pada 15 Maret 2019, surat suara tersebut nantinya menurut Pramono akan didistribusikan oleh perusahaan pemenang lelang agar disortir oleh KPU ditingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan pengepakan, kemudian disimpan kedalam tiap-tiap kotak suara yang akan dikirim ke kecamatan, kelurahan hingga TPS. “Itu prosesnya satu bulan sebelum 17 April 2019,” tambah Pramono.
Pramono memastikan proses ini akan berlangsung tepat waktu, meskipun ada pemunduran proses produksi dua minggu.”Itu sudah masuk dalam range kita jadi meski ada pemunduran dua minggu tidak pengaruhi apa-apa. Jadi itu sudah masuk bagian janji kita,” lanjut Pramono.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar validasi dan approval surat suara untuk Pemilu 2019 tingkat DPR dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden bersama partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2018).
Validasi dan approval ini adalah kegiatan panjang yang telah dilakukan oleh KPU bersama peserta pemilu, terutama sejak Daftar Calon Tetap (DCT) mulai disusun. “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan penulisan nama dan gelar, huruf. Jadi proses ini panjang sudah dilakukan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman yang memimpin jalannya kegiatan.
Menurut Arief, kegiatan validasi dan approval surat suara juga berlangsung ditiap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Bedanya di provinsi dilakukan validasi dan approval untuk surat suara calon DPD dan DPRD provinsi, sementara untuk tingkat kabupaten/kota validasi dan approval untuk surat suara DPRD kabupaten/kota.
Arief pun berpesan kepada para delegasi dari partai politik maupun tim kampanye pasangan calon presiden 01 dan 02 untuk cermat sebelum membubuhkan tandatangan di atas spesimen yang disiapkan. Terlebih kepada perwakilan partai politik yang harus memvalidasi dan memberikan approvalnya di 80 daerah pemilihan (dapil) yang diikutinya. “Mohon berhati-hati, dicek betul nama para kandidat. Dan delegasi yang hadir disini dipastikan telah diberi mandat untuk approval, jadi masing-masing bertanggungjawab atas approval yang diberikan,” tambah Arief.
Hadir untuk menyaksikan kegiatan validasi dan approval surat suara Pemilu 2019 ini, Anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota DKPP Alfitra Salam. (sumber:kpu ri/
foto: dosen/ed diR )