LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,–Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka pimpinan I Putu Astawa, SH menuntaskan sejumlah dugaan skandal korupsi di Kabupaten Flores Timur (Flotim). Kasus-kasus tersebut, baik yang telah dilaporkan masyarakat Kaukus Anti Korupsi (SAKTI) Flotim terkait proyek padat karya Desa Lamapaha Kelubagolit senilai Rp.175 juta, maupun skandal lainnya, seperti proyek padat karya Desa Mangaaleng Kelubagolit tahun 2016 senilai Rp200 juta.
Penegasan ini disampaikan Advokat POSBAKUMADIN, Drs.Muhidin DS.Tokan, SH kepada Suara Flores.Net saat ditemui di Kantornya Desa Redontena Pulau Adonara, Rabu, (25/04/2018) malam. Penegasan ini dilontarkan setelah Muhidin DS.Tokan mendapatkan informasi dari sejumlah pihak dan turun ke lapangan melihat fisik proyek terkait.
Menurutnya, proyek padat karya di Desa Lamapaha tahun 2015 dengan kontraktor pelaksananya CV.Jordy Karya dan proyek yang sama di Desa Mangaaleng tahun 2016 dengan kontraktornya CV.Witihama Putera terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada sejumlah hal yang bisa dijadikan modusnya yakni kontraktornya hanya sekedar berperan mencairkan uang di rekeningnya, semua uang proyek dan pengadaan material pasir, batu dan semen diduga kuat diurus sendiri oleh Anggota DPRD Flotim yang mempunyai dana aspirasi tersebut, yang dalam hal ini adalah Anggota DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Kemudian, material yang didroping hanya sebagian dari pagu dana yang ada. Selain itu, pengerjaannya pun terkesan asal jadi dan tidak tuntas.
Muhidin DS Tokan yang berprofesi sebagai lawyer ini lebih jauh meminta Kejaksaan Negeri Larantuka untuk segera turun lapangan melakukan penyelidikan. Bahkan, sebut Muhidin, dirinya siap membantu Tim Kejaksaan Negeri Larantuka mengungkap dugaan skandal korupsi ini.
“Saya sudah kantongi sejumlah bukti kuat tentang adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rabatnisasi Desa Lamapaha tahun 2015 dan Mangaaleng 2016. Bahkan, data lapangan dan pengakuan sejumlah pihak sudah jelas mengarah kepada adanya korupsi dalam proyek ini,”pungkasnya serius.
Baca juga: Kejari Larantuka Diminta Dugaan Korupsi Proyek Rabatnisasi Desa Lamapaha
Tokoh masyarakat Mangaaleng, Marianus Mangu Tupen juga mendukung pernyataan Muhidin DS.Tokan. Bahkan, pihaknya siap memberikan dukungan tambahan data lapangan terkait proyek padat karya Desa Mangaaleng tahun 2016 itu. Menurutnya, warganya hingga kini terus mempertanyakan kejelasan proyek tersebut yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Flotim, Yoseph Paron Kabon.
Oleh karena, selain material yang didroping belum selesai, namun proyek ini sebagiannya belum tuntas dikerjakan hingga kini karena kehabisan material. Sudah begitu, tidak ada pertanggungjawaban kepada masyarakat Mangaaleng sampai sekarang. Ia berharap Tim Kejari Larantuka secepatnya turun ke Desa Mangaaleng mengusut proyek dimaksud. (Roberth/sft)