Kasus Korupsi Dispenduk Resmi Dilaporkan ke Polres Sikka

by -119 Views

MAUMERE, SUARAFLORES.CO — Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (DISPENDUK CAPIL) Sikka tahun anggaran 2015 di Polres Sikka, Rabu(4/5/16) siang.

“Hari ini kami secara resmi ke Polres Sikka untuk melaporkan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Sikka tahun anggaran 2015,”terang Koordinator TPDI NTT, Merdian Dewanto Dado, SH, Rabu siang.

Dalam laporan yang diterima Tim Penyidik Tipikor Polres Sikka yang dipimpin oleh Herikson Sitompul, Meridian menyampaikan dokumen dalil-dalil dan kronologis terjadinya kasus korupsi yang telah merugikan uang negara tersebut. Meski tidak berhasil bertemu Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sikka, menurut dia, pihak aparat Polres Sikka sangat antusias untuk menindaklanjuti laporannya.

“Kapolres dan Kasatreskrim ada keluar maka kami tadi diterima Tim Penyidik Tipikor Polres Sikka. Tanggapan Polres bahwa laporan kami siap digelar dulu secara internal, lalu segera dilakukan pulbaket dan sebagainya,” terangnya.

Dikatakannya pula, laporan pidana ini juga ditembuskan kepada pihak Mabes Polri dan Polda NTT serta KPK-RI agar bisa disupervisi sehingga proses hukumnya bisa berlangsung secara tuntas dan menyeluruh.

Pantauan Suaraflores.co, Meridian mendatangi Kantor Polres Sikka mengenakan jas hitam bertuliskan Peradi, dan membawa sebundelan map yang berisikan dokumen laporan. Setelah menunggu beberapa saat, Meridian kemudian masuk ke Kantor Polisi.

Diberitakan sebelumnya, TPDI Wilayah NTT akan melapokan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dispenduk Sikka tahun anggaran 2015 sebesar Rp7,8 miliar ke Polres Sikka, Rabu (4/5/16).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *