Kanwil BPN NTT Pertegas Posisi TNI-AD dan Brimob Polda NTT Tak Berhak Atas Tanah Suku Paumere

by -113 Views

KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Kepala Bidang Penyelesaian Permasalahan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Yulius Talok menegaskan, hingga saat ini belum ada Hibah atau Peralihan Hak dari Saudara Indra Hasan kepada TNI-AD maupun kepada Sat. Brimob Polda NTT atas tanah Suku Paumere seluas 2.000 Ha. Dan karena itu, belum ada proses sertifikasi tanah milik Suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende ke atas nama pihak manapun termasuk kepada pihak TNI-AD maupun kepada pihak Sat. Brimob Polda NTT.

Penegasan hal ihwal ketidak benaran klaim pemilikan tanah oleh pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT atas Tanah Suku Paumere itu disampaikan Yulius Talok kepada “Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator TPDI dan Advokat Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Justitia, selaku Kuasa Hukum Kepala Suku Paumere, Senin (18/3/2019) lalu, saat Petrus mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT meminta klarifikasi dalil pemilikan tanah oleh pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT atas tanah milik Suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Pada kesempatan pertemuan dengan Petrus Selestinus, SH, Yulius Talok mengatakan, tanah milik warga Suku Paumere yang diklaim TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT selama ini sebenarnya tidak seluas sebagaimana yang berkembang di masyarakat yaitu 2.000 Ha, karena tanah 2000 Ha yang didalilkan sebagai milik Indra Hasan tersebut dibeli dari Sdr. Musa Gedu dan kawan-kawan sebagai pihak yang merasa memenangkan perkara gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende No. : 8/1974/Pdt., tanggal 25 Juli 1974 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. : 37/PTK/1979/Pdt., tanggal 15 Desember 1980 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. : 2772 K/Sip/1982, tanggal 5 April 1984 yang lalu, namun oleh Indra Hasan bermaksud akan menghibahkan kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT. 

Namun dari luas 2000 Ha Tanah yang diklaim sebagai milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT, ternyata ketika dilakukan pengukuran oleh BPN Provinsi NTT, luas tanahnya tidak mencapai 2.000 Hektar atau hanya 426 Ha. Padahal dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanah yang disengketakan itu seluas 2.000 hektar, tapi setelah dilakukan pengukuran di lapangan, luasnya hanya mencapai kurang lebih 426 hektar. Oleh Indra Hasan, tanah yang telah dibeli dengan luas 2000 Ha itu akan dihibahkan kepada TNI- AD seluas kurang lebih 120 Hektar dan kepada Satuan Brimob Polda NTT seluas kurang lebih 3O Hektar, namun Hibah atas tanah kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT hingga saat ini belum terjadi. 

“Itu artinya klaim TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT sebagai pemilik atas tanah Suku Paumere itu tidak benar. Yang benar adalah Indra Hasan mengakui sebagai pemiliknya karena membeli dari Musa Gedhu dan kawan-kawannya atas dasar Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap seluas 2000 Ha tetapi tidak mampu menguasai fisik tanah dimaksud. Oleh karena itu, diduga Indra Hasan ingin memperalat oknum TNI-AD dan oknum Brimob Polda NTT dengan dalil telah mendapat hibah seluas 2000 Ha, padahal belum terjadi. Oleh karena itu, sampai sekarang pihak BPN belum melakukan proses sertifikasi untuk pihak manapun termasuk kepada Indra Hasan, TNI-AD dan Sat. Brimob Polfa NTT,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2019), mengutip penjelasan Yulius Tolok.

Lebih jauh, Petrus Selestinus menegaskan bahwa dirinya akan meminta penjelasan itu secara tertulis dan untuk itu pihaknya akan mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTT untuk meminta klarifikasi secara tertulis agar dengan penjelasan itu pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT tidak lagi melakukan upaya paksa dan mengintimidasi warga Suku Paumere. Klarifikasi ini sangat penting karena Negara sudah mengatur di dalam UU tentang  tata ara bagaimana Negara mendapatkan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pengadaan tanah bagi kepentingan siapapun harus tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah.

Selain itu agar semua pihak dapat mengetahui secara pasti tentang hak- hak dan batas-batasnya atas tanah Suku Paumere terutama dari aspek kepastian hukum, agar konflik di antara warga masyarakat dengan aparat TNI- AD dan Sat. Brimob Polda NTT segera dapat diakhiri. Ia memastikan akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Menteri Pertahanan Keamanan RI, Panglima TNI, KAPOLRI, Pangdam Udayana, Kapolda NTT tentang duduk masalah yang sebenarnya yang selama ini dikaburkan oleh ulah Indra Hasan dan oknum-oknum TNI-AD dan oknum Brimob yang mau diperalat di lapangan.

Dijelaskan bahwa kedatangannya untuk bertemu Kanwil BPN Provinsi NTT pada tanggal 18 Maret 2019 itu dalam rangka menyikapi Surat Kepala Kanwil BPN NTT Nomor: SK.01.01/79-53/1/2019 perihal keberatan dan penolakan atas pengukuran tanah di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, tertanggal 28 Januari 2019. Surat Kepala Kanwil BPN itu ditujukan kepada Emanuel Natalis, selaku Kuasa Hukum dari Rafael Baju, Silvester Soo, Klemens Edison Bae, dan Maria Goreti Ringgi.

Sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi dari Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, yaitu pertama, dalam surat Kepala BPN tertanggal 28 Januari 2019 dijelaskan bahwa tanah atas nama pemerintah RI, Kementerian Pertahanan Keamanan, cq. TNI-AD tidak berada dalam area dari lima bidang tanah terdaftar atas nama Rafael Baju, Silvester Soo, Klemens Edison Bae, dan Maria Goreti Ringgi (Istri dari Markus Bata). Kedua, dalam peta terlampir, terdapat tulisan TNI- AD, di atas bidang tanah kosong yang tidak tertera nama pihak lain atau nama kampung dan desa dan tidak tertulis berapa luasnya, namun tertulis TNI AD. 

Selanjutnya, terang dia, Peta Tanah yang dilampirkan telah menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan warga Suku Paumere, terutama soal atas dasar apa Kanwil BPN Provinsi NTT mencantumkan tulisan TNI-AD di atas Peta Lokasi Tanah Suku Paumere, dimanakah letak sebenarnya dari tanah TNI AD di atas peta dimaksud, berapa luas tanah yang dimiliki, apa dasar pemilikannya dan dengan cara bagaimana pemilikan TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT terjadi. Apalagi berdasarkan penjelasan Kabid Yulius Talok, bahwa Indra Hasan belum menghibahkan tanah itu kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT, lalu atas dasar apa di dalam peta terlampir tertulis nama TNI-AD di tengah/samping Tanah Suku Paumere.

Berdasarkan hasil konsultasi TPDI dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ende pada awal Januari 2019 lalu terkait klaim TNI AD dan Sat. Brimob Polda NTT sebagai pemilik atas tanah 2.000 Ha di atas lokasi hak ulayat Suku Paumere, diperoleh penjelasan bahwa Pihak TNI AD belum mempunyai sertifikat hak atas tanah yang diklaim sebagai milik TNI AD dan BPN Kabupaten Ende pun belum menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT. Pencantuman nama TNI-AD di atas Peta Lokasi Tanah Suku Paumere, jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kabid Yulius Talok, yaitu tidak ada pemilikan TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas Tanah Suku Paumere.

Penjelasan lainnya, lanjut Selestinus, yang diperlukan adalah menyangkut, atas hak apa yang dimiliki Indra Hasan saat hendak menghibahkan atau menjual tanah dimaksud kepada TNI AD dan Sat Brimob Polda NTT. Apakah Kementerian Pertahanan Keamanan RI dan Polri sedang membutuhkan tanah luas untuk membangun kepentingan Pertahanan Keamanan Negara dan Keamanan Dalam Negeri yang anggarannya sudah disiapkan. Atau apakah Institusi TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT namanya sedang diperalat oleh Indra Hasan seolah-olah sudah menghibahkan tanah Suku Paumere itu kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT. 

Secara hukum, kata dia, ketika institusi negara membutuhkan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka institusi negara harus mengajukan permohonan kepada Pemda, dan Pemda membentuk panitia pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum guna memenuhi kebutuhan pertahanan kemanan RI sesuai dengan UU dan peraturan pemerintan yang berlaku. (Bkr/Sfn)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *