RUTENG, SUARAFLORES.NET- Uji Publik Naskah Akademik Rancangan (UPNAR) Peraturan Daerah Hukum Adat di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah kian mengerucut.
Hal itu ditandai oleh desakan para forum untuk segera menyatakan rencana tersebut. Diakui forum, ada banyak konflik adat di tanah Nuca Lale yang sulit diselesaikan secara hukum positif, sekalipun sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung. Misalnya kasus sengketa tanah yang sulit dieksekusi karena beberapa alasan antara lain tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal. Baik dari aspek sejarah maupun dari aspek hukum adat itu sendiri, berupa ketentuan pembagian lingko oleh Tu’a Teno sebagai pelaku utama membagi lingko dalam dalam moso-moso.
Forum pun meminta agar memanfaatkan Mbaru Wunut (Rumah Ijuk) yang ada di belakang Kantor Bupati Manggarai untuk jadikan Rumah Dewan Adat. Adapun Dewan Adat tersebut dipilih dari Tetua Adat yang di Kabupaten Manggarai.
Ada banyak manfaat dari Dewan Adat tersebut terutama mengatasi konflik lintas Gendang.
Baca juga: Atasi Konflik Adat, Pemkab Manggarai Gelar UPNAR Perda Adat
Dewan Adat berperan sebagai penasehat untuk memecahkan masalah. Kalau konflik di dalam satu Gendang saja, hak otoritas ada pada Adak Telu (Tu’a Golo, Tu’a Gendang dan Tu’a Teno). Artinya mereka menjadi sandaran utama konflik dalam internal Gendang. Dewan Adat bisa mengambil alih daripada harus dibawa ke Desa dan Kecamatan apalagi ke Bupati.
Selain membentuk Dewan Adat, forum juga meminta agarTetua Gendang tidak mengintervensi dalam konflik.
Tampak dari forum tersebut banyak pihak yang menginginkan agar segera dibentuknya Dewan Adat di Kabupaten Manggarai dan bernaung di bawah Peraturan Daerah.
Baca juga: Sea World Club Beach Resort di Mata Wisatawan Mancanegara
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH, Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur, Tetua Adat, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai. Tim UPNAR dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta yakni Prof. Nur Hasan Ismail dari Fakultas Hukum UGM, Dian Agung Wicaksono, SH, L.LM, Lindayanti, SH, M.Si., P.hD., Ananda Prima Yurista, SH., MH, Aji Duranegara Payuse, SH, L.LM., Muhammad Ahlul. SH., L.LM., Mochamad Adib Zain. SH., MH. (sfn08).