Dilaporkan ke KPK, Bupati Flotim: Tidak apa-apa!

by -133 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,– Bupati Kabupaten Flores Timur (Flotim), Anton G. Hajdon, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh para pegiat anti korupsi di Flotim beberapa waktu lalu. Menanggapi laporan ke KPK terkait sejumlah kasus korupsi dan kasus pembangunan Gedung DPRD Flotim dengan dana Rp34 miliar tersebut, Bupati Anton mengatakan tidak apa-apa.

“Ya tidak apa-apa. Saat ini siapapun punya hak untuk melaporkan ke KPK. Bagi saya tidak apa-apa,” tegas Anton Hajdon di Jakarta belum lama ini menjawab pertanyaan media terkait kasus dugaan pembangunan Gedung DPRD Flotim.

Bupati Anton menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD Flotim yang baru akan tetap dilakukan. Meski bersikap tegas terus membangun gedung wakil rakyat tersebut, Anton pun mengaku tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Sampai sekarang kita tetap dengan sikap kita sambil melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat. Hal itu juga menjadi perhatian kami,” kata Bupati Anton.

Diberitakan sebelumnya, kisruh proyek multiyears Gedung DPRD Flotim Tahun 2019 senilai Rp34 Miliar yang ‘pindah’ ke Waibalun berbuntut Bupati Flotim, Anton Hadjon dilaporkan ke KPK oleh LSM Gapura RI, Jakarta. Proyek raksasa itu oleh warga dinilai sebagai ‘dosa politik Pemda dan rapor merah’ bagi 30 Anggota DPRD Flotim 2014-2019. (Sfn01/roberth)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *