WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bali Ledo di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, menetapkan Rancangan Peraturan Desa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) menjadi Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019. Penetapan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna BPD yang berlangsung pada Rabu (20/11) bertempat di Kantor Desa Bali Ledo.
Rapat Paripurna BPD ini dipimpin oleh Ketua BPD, Siprianus B. Dega, dihadiri oleh 5 orang anggota BPD dan Kepala Desa Bali Ledo, Lukas L. Kadauki, Sekretaris Desa, Siprianus D. Oru serta para kepala dusun, Ketua RT dan tenaga kesehetan desa serta dari Puskesmas Tana Rara. Selain itu juga dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader posyandu, Kader BKB (Bina Keluarga Balita) dan pengelola dan pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Penetapan ranperdes menjadi Perdes PAUD HI ini disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag) Bagian Hukum Setda. Roby Lingu Lango, SH, dan stafnya serta perwakilan Lembaga mitra yang bergerak di bidang pengembangan anak usia dini yakni Stimulant Institute Sumba (SIS) dan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC).
Sebagaimana disaksikan media ini, setelah membuka dengan resmi rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut, pimpinan rapat membacakan Keputusan BPD terkait kesepakatan penyempurnaan ranperdes berdasarkan hasil evaluasi dan penetapan dari Bupati Sumba Barat sebelumnya. Beberapa hari sebelumnya, Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole melalui Bagian Hukum Setda mengundang BPD dan tim perumus ranperdes dari Desa Bali Ledo dan lima desa lainnya yang telah memasukan permintaan evaluasi ranperdes di Bagian Hukum setelah melewati tahapan konsultasi publik kepada masyarakat di setiap dusun di desa masing-masing. Berdasarkan evaluasi dari Bagian Hukum Setda yang dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) instansi terkait, Bupati Sumba Barat mengeluarkan surat penetapan hasil evaluasi ranperdes. Dari hasil evaluasi dan penetapan ini selanjutnya BPD melakukan penyempurnaan dan mengagendakan rapat paripurna penetapan ranperdes menjadi Perdes PAUD HI.
Ketua BPD, Siprianus B. Dega, lalu mempersilahkan untuk membacakan berita acara kesepakatan bersama antara BPD dengan Kepala Desa Bali Ledo terkait penetapan ranperdes menjadi perdes dan selanjutnya melakukan penanda-tanganan berita acara bersama kedua belah pihak serta para anggota BPD. Tindak lanjut dari penanda-tanganan berita acara tersebut, Kepala Desa Bali Ledo, Lukas L. Kadauki lalu menyerahkan dokumen Perdes PAUD HI kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan ke dalam lembaran desa.
Sekretaris Desa, Siprianus D. Oru, kemudian membubuhkannya dengan Nomor 2 tahun 2019. Penetapan Perdes PAUD HI tersebut mendapatkan banyak apresiasi dari Taman Pawoda Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Kasubag Hukum, Roby Lingu Lango, SH, mengatakan, Desa Bali Ledo menjadi desa yang pertama di Kabupaten Sumba Barat bahkan mungkin di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah memiliki Perdes PAUD HI. Perdes ini selanjutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat di setiap dusun agar bisa mengetahuinya. Perdes juga harus dicopy untuk diberikan kepada para kepala dusun dan Ketua RT serta pihak terkait agar bisa mengetahui dan bisa menjadikan perdes sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD HI di desa. Di tempat yang sama, usai menyaksikan rapat paripurna penetapan perdes, Ketua Taman Pawoda Desa Bali Ledo, Ngailu B. Datu, menyatakan kegembiraannya atas berhasilnya BPD melakukan penetapan perdes PAUD HI. Dengan demikian, dalam penyelenggaraannya telah ada dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan kesehatan dan gizi, layanan Pendidikan, layanan pengasuhan melalui BKB, layanan perlindungan anak serta layanan kesejahteraan. Perdes PAUD HI ini secara langsung memperkuat peran para kader posyandu, pengelola dan pendidik PAUD serta para pengurus Taman Pawoda Desa Bali Ledo untuk mewujudkan visi bersama yakni Anak Desa Bali Ledo yang sehat, yang cerdas, yang terlindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan serta terpenuhi hak-hak anak. (bkr/SFN)