SUARAFLORES.NET – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengatakan pihaknya siap menghadapi interpelasi DPRD Sikka. Baginya, interpelasi merupakan hak DPRD dan masih pada batas manusiawi. Sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat, bekerja tulus untuk rakyat.
“Interpelasi itu hak-hak DPRD. Kita siap hadapi. Ini perbedaan persepsi dan masing-masing memberikan opini. Kita tulus untuk rakyat Kabupaten Sikka. Ini hanya karena komunikasinya kurang,” ujarnya kepada Wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Sikka usai mengikuti Sidang Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023, Senin (11/2/2018) siang.
Menurut Bupati yang biasa disapa Robi Idong ini bahwa hanya ada dua hal yang menjadi dasar kuat seorang Bupati bisa turun dari jabatannya. Pertama, hanya rakyat yang bisa turunkan bupati, dan kedua kalau bupatinya tertangkap tangan karena korupsi.
“Saya dipilih oleh rakyat dan hanya rakyat yang bisa menjatuhkan saya. Lalu kalau saya korupsi atau tertangkap tangan korupsi bisa diturunkan. Bupati bisa dijatuhkan kalau rakyat berkehendak turun,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Alasan Ini Memicu DPRD Sikka Interpelasi Bupati Robi
Baca juga: Hemat Anggaran, Bupati Sikka Siap Titipkan ASN di Pusat
Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat manusiawi. Menurutnya, jikalau masalah ini belum tuntas, bagaimana bisa RPJMD dilanjutkan. Apalagi RPJMD ini berkaitan dengan kepentingan Bupati untuk rakyat. Karena untuk menjabarkan visi misi harus ada dokumen RPJMD.
“Kondisi ini manusiawi. Saya tulus untuk rakyat dan siap hadapi interpelasi DPRD,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 berbuntut lahirnya usulan Interpelasi oleh DPRD Sikka kepada Bupati Sika, Fransiskus Roberto Diogo. Usulan interpelasi DPRD ini terungkap setelah Bupati Sikka membacakan Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 atau saat Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa hendak skors Sidang Paripurna.
Usulan Interpelasi pertama datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Philipus Fransiskus selaku Ketua Fraksi. Philip menyebutkan tiga hal yang menjadi dasar lahirnya usulan DPRD Sikka untuk menggunakan Hak Interpelasi.
Baca juga: Bupati Sikka Targetkan 40 Ribu Sambungan Air Gratis untuk Warga
Baca juga: Kristo Blasin Terus Bergerak Terus “Jurus dor to dor”
Usulan Interpelasi oleh Ketua Fraksi PAN disetujui sejumlah fraksi dengan alasan yang sama. Beberapa perwakilan fraksi yang menyampaikan pendapat terkait usulan Fraksi PAN, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura.
Namun, Partai Hanura melalui juru bicara, Sunardin, SH, tidak menyatakan setuju atau tidak setuju dengan alasan bahwa usulan interpelasi tersebut menjadi syarat dari fraksi untuk ditampung. Antara perlu atau tidak dilanjutkan karena kondisi ini masih bersifat lisan, yang berada pada forum paripurna DPRD. Begitu juga PKB yang masuk dalam fraksi PKPI, melalui Anggota DPRD Sikka, Yosef Karmianto Ery meminta DPRD Sikka untuk tetap bersabar dan tidak emosional menyikapi dinamika yang terjadi. (sfn02).