Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih Ditetapkan KPU

by -90 Views
Suara Flores

MAUMERE, SUARAFLORES.NET – Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka telah usai dan berlangsung secara aman dan damai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan pasangan calon terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon di aula KPU, Kecamatan Alok, Kota Maumere, Kamis (26/7/2018).

Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga (RoMa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih ditetapkan melalui empat dasar hukum yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 135/BA/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sikka 27 Juni 2018.

Dalam berita acara penetapan bupati dan wakil bupati Sikka terpilih yang dibacakan oleh Komisioner KPU, Alfons Hilarius Ase menyebutkan 4 dasar penetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih pada Pemilihan Umum tanggal 27 Juni 2018.

Empat dasar hukum tersebut antara lain, Pertama, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat kabupaten Sikka tahun 2018. Kedua, Berita Acara Nomor 118/BA/VII/2018 tentang Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2018. Ketiga, Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sikka Nomor 93/KPTS/KPU-Kab 018 433 971/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2018. Keempat, Surat KPU RI Nomor 739/DIJ/03-SB/03/KPU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati, walikota – wakil walikota tahun 2018 di Makamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Masyarakat Ile Boleng: Bupati Anton Hadjon, Kami Butuh Air Bersih

Adapun perolehan suara yang diperoleh Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga sebagaimana ditetapkan KPU Kabupaten Sikka yaitu 63.039 suara sah atau 40,10 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Sikka, Vinsensius Vivano Boga, S.Fil, SH dalam sambutan usai penetapan mengatakan tugas KPU berakhir setelah penetapan dan penyerahan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih ke DPRD Kabupaten Sikka.

“Besok, Jumat (27/7/2018) kita akan menyerahkan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih. Kalau sudah diserahkan kepada DPRD Sikka maka seluruh proses yang berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Sikka pun berakhir. KPU akan melanjutkan tugas berikut yaitu Pemilihan Legilative dan Pemilihan Presiden tahun 2019,” tandas Vivano Bogar.

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Romanus Woga selaku Wakil Bupati Sikka terpilih, Panwaslu kabupaten Sikka, Florianus Mekeng selaku Pj Bupati Sikka, Gorgonius Bapa selaku Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Forkopimda, Fabianus Boli selaku Ketua Partai Hanura kabupaten Sikka serta sejumlah pengurus partai politik se kabupaten Sikka dan undangan yang hadir. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *