Besok, Kasus Korupsi Dispenduk Rp7,8 Miliar Dilaporkan ke Polres Sikka

by -82 Views

MAUMERE, SUARAFLORES.CO- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, akan melapokan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dispenduk Sikka tahun anggaran 2015 sebesar Rp7,8 miliar ke Polres Sikka, Rabu (5/5/16) besok.  

“Kami dari TPDI akan melaporkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok ke Polres Sikka. Kami minta dukungan rekan-rekan media masa untuk meliput laporan kami,”kata Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanto Dado, SH, Selasa (3/4) kepada suaraflores.com melalui ponselnya.

Disentil media terkait rencana melaporkan kasus korupsi Disenduk ke KPK, Meridian mengatakan, tembusan laporan ke Polres Sikka akan diteruskan ke KPK.

“Lapornya di Polres Sikka, namun ada surat yang kami tembuskan ke KPK untuk disupervisi proses laporan di Polres Sikka,” katanya.

Diberitakan sebelumya, Kabupaten Sikka tengah dilanda kasus korupsi. Kali ini terkuak dugaan korupsi Rp7,8 miliar terkait pembangunan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Sikka tahun anggaran 2015. Memegang bukti data adanya rekayasa anggaran fiktif, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT akan melaporkan kasus korupsi ini ke KPK RI.

Munculnya kasus ini diduga ada calo misterius yang menipu Kadis Dispenduk BR menggunakan DIPA palsu. Sumber terpercaya suaraflores.com ini, Minggu (24/4/16) malam, membeberkan bahwa Sang Kadis BR ditipu oleh calo dengan DIPA yang seolah- olah ada pembangunan gedung. Menurutnya, hal itu pasti dipalsukan karena DIPA yang asli hanya untuk biaya operasional Rp1,5 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Sikka, Ir, Heny Doing mengatakan, kasus ini berawal dari lobi Pemda Sikka untuk mendapatkan dana Tugas Pembantuan TP).  Celakanya, Kadis Dispenduk  menggunakan jasa makelar proyek yang memberikan DIPA palsu sehingga Pemda Sikka tertipu. (sun/bkr/m16).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *