Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata atau BOP Labuan Bajo Tak Dikenal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009

by -163 Views

Oleh: Petrus Selestinus,SH*

Polemik Wisata Halal yang hendak diterapkan oleh Kementerian Pariwasata melalui Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores atau disingkat BOP Labuan Bajo Flores, semakin mandapat resistensi atau penolakan dari masyarakat Manggarai Barat, Pemprov NTT, Gereja Katolik di Flores dan Masyarakat Diaspora NTT (termasuk para Wakil Rakyat dari Dapil NTT) di Jakarta. Polemik Wisata Halal dimaksud sudah berkembang tidak hanya dalam bentuk unjuk rasa dan pernyataan penolakan melalui diskusi-diskusi kelompok, akan tetapi juga sudah diajukan surat resmi kepada Menteri Pariwisata untuk pertemuan dialog antara tokoh-tokoh NTT di Jakarta dengan Menteri Pariwisata yang direncanakan akan diselenggarakan pada minggu ini.

Meskipun polemik tentang Wisata Halal ini sudah memasuki minggu ke dua sejak wacana program Wisata Halal digulirkan dan terungkap ke media pada awal Mei 2019, namun Badan Promosi Pariwisata Indonesia/BPPI dan/atau Badan Promosi Pariwisata Provonsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat selaku lembaga resmi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden berdasarkan ketentuan pasal 36 UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, nyaris tak terdengar suaranya. Padahal kalau dilihat dari tugas dan fungsi yang diemban menurut UU Kepariwisataan antara lain yaitu : meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, dll., maka BPPI dan BPP Provinsi NTT seharusnya tampil dan berbicara tentang program Wisata Halal ini apakah tepat untuk dipromosikan di Labuan Bajo Flores atau tidak.

Begitu pula dengan organisasi Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, sebagai salah satu organ yang dibentuk berdasarkan pasal 50 UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Pariwisata yang keangotaannya terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata sebagai mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah dan sebagai wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan, namun dalam kasus Wisata Halal BOP Labuan Bajo Flores, tidak nampak peran dan suaranya dalam persoalan Wisata Halal ini. Padahal Gabungan Industri Pariwisata ini adalah sebuah organisasi yang bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba (non profit) dalam pembangunan kepariwisataan.

Dengan kedudukan yang sangat kuat karena diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, apalagi pembentukannya dengan Keputusan Presiden namun tetap berstatus sebagai badan swasta dan mandiri, maka BPPI dan BPP Provinsi NTT serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, seharusnya tampil dan bersuara membela kepentingan Pariwisata NTT ketika ada program Wisata Halal yang hendak diterapkan BOP Labuan Bajo Flores, karena program Wisata Halal itu tidak berbasis pada aspek kearifan lokal, sosial budaya lokal, lingkungan alam setempat dan agama masyarakat setempat. BPPI dan BPP Provinsi NTT beserta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia seharusnya menjadi bagian terdepan membela kepentingan Pariwisata NTT, ketika dunia Kepariwistaan  NTT menghadapi masalah besar, yaitu munculnya  program Wisata Halal dari Kementerian Pariwisata yang hendak diterapkan di Labuan Bajo Flores karena program Wisata Halal ini berpotensi mengancam eksistensi budaya lokal dan agama masyarakat setempat.

Oleh karena itu, keberadaan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, meskipun dibentuk dengan Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018, Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata atau BOP Labuan Bajo Flores, akan tetapi keberadaan BOP dimaksud patut dipertanyakan urgensinya apalagi BOP ini tidak memiliki payung hukumnya di dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Di dalam konsiderans Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Pariwisata Labuan Bajo Flores, hanya disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, diperlukan pengaturan secara khusus dstnya, namun tidak disinggung urgensi pembentukan BOP ini dengan keberadaan BPPI dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagai Badan yang memiliki tugas dan peran penting dalam Pembangunan Kepariwisataan secara berjenjang hingga ke daerah Provinsi dan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Dengan demikian kelahiran BOP Labuan Bajo Flores dan BOP lainnya bagi kawasan pariwisata yang dikualifikasi sebagai kawasan strategis atau super strategis, bisa dikategorikan sebagai Badan yang memiliki fungsi tumpang tindih bahkan menjadi Badan yang dasar hukumnya lemah tetapi dengan fungsi yang strategis. Mengapa lemah, karena lahir tanpa dasar pijakan di dalam UU Kepariwisataan. Padahal keberadaannya untuk mengurusi Pariwisata di kawasan strategis atau super strategis tetapi pembentukannya hanya dengan Peraturan Presiden tanpa cantelan pada UU Kepariwisataan alisa tidak ada dasar pijakan hukumnya pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya yaitu UU Kepariwisataan. 

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018 dimaksud mestinya cukup memperkuat saja kelembagaan BPPI dan BPP Provinsi yang ada diseluruh Indonesia dan Gabungan Indistri Pariwisata Indonesia, sehingga dengan demikian Badan-Badan yang dibentuk berdasarkan UU Kepariwisataan seperti BPPI dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bisa berperan lebih optimal dan keberadaannya di hampir semua Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia dirasakan manfaatnya oleh dunia Kepariwisataan di daerah, karena nyatanya badan-badan ini hanya berfungsi sebagai aksesori-aksesori tanpa fungsi yang jelas bahkan menjadi tumpang tindih dalam pembangunan kepariwisataan. Ini merupakan kerugian besar dari sisi ekonomi karena negara tetap membiayai badan ini tetapi tidak difungsikan dengan baik. 

Inilah yang menjadi aneh, karena posisi Peraturan Presiden dalam hirarki tata ururtan peraturan perundang-undangan, ia berada di bawah UU, karena itu pembentukan BPO meskipun melalui Peraturan Presiden, namun harus memiliki cantelan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Kepariwisataan tadi, sehingga perlu dipertanyakan atas dasar kepentingan apa BOP Labuan Bajo Flores dan BOP lainnya dibentuk hanya dengan Peraturan Presiden, yang secara struktur ditempatkan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mengabaikan fungsi dan tugas BPPI dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan Pemprov/Pemkab yang mendapat landasan hukum di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

*Penulis: Koordinator TPDI dan Pengamat Masalah Sosial Budaya NTT. Tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *