10 Puskesmas di Sumba Barat Wajib Laksanakan MTBS-M

by -149 Views

WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Di setiap puskesmas di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, wajib melaksanakan layanan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat atau MTBS-M. Di tingkat puskesmas, kegiatan MTBS harus dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap puskesmas juga diharapkan mendorong terlaksananya MTBS-M agar semua kader dapat berperan secara maksimal.

Hal ini terungkap dalam pertemuan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) MTBS-M Tingkat Kabupaten Sumba Barat pada Selasa (27/8) lalu di aula GKS Waikabubak. Pertemuan ini sebagai bagian dari konsolidasi organisasi setelah terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Dinkes/440/ 476/858/MTBSM/53.12/III/2019 tanggal 1 Maret 2019.

Pertemuan koordinasi Pokja MTBS-M ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Marthen K. Naha, dan dihadiri oleh para pengelola Poli MTBS dan kepala puskesmas serta petugas gizi dari 10 Puskesmas serta semua pengurus Pokja MTBS-M Kabupaten Sumba Barat. Selain itu juga dihadiri oleh Koordinator Program MNCHN (Maternal New Born and Child Health Nutrition) Save The Children, Selwin Apry Leokuna, Koordinator Advokasi Save The Children, Silvester Nusa serta sejumlah staf Save The Children Sumba.

Dalam pertemuan yang disuport oleh Save The Children Sumba ini, para peserta membahas peran dan fungsi Pokja MTBS-M, review SK Pokja MTBS-M dengan menambahkan peran kepala puskesmas sebagai anggota Tim Monev, tata laksana penggunaan alat USG (Ultrasonografi) di Puskesmas serta rencana kegiatan monitoring dan evaluasi MTBS-M.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Marthen K. Naha, saat membuka kegiatan pertemuan koordinasi tersebut, mengatakan, kegiatan MTBS-M sudah lama diterapkan. Para tenaga kesehatan umumnya sudah dilatih. Untuk itu, ia berharap semua puskesmas wajib hukumnya harus melaksanakan kegiatan MTBS-M sebagaimana petunjuk tekni yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013 tentang MTBS-M.

“Saya minta semua puskesmas agar menerapkan MTBS. Para pengelola harus melakukan pencatatan dan pelaporan. Kalau MTBS ini dilaksanakan secara baik maka kita bisa menolong anak-anak Sumba menjadi lebih sehat sekaligus mencegah terjadinya kematian anak, “ujarnya.

Pertemuan koordinasi ini menghadirkan beberapa narasumber yakni kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, Agus Rabila, A.Md.Kep yang membawakan materi tentang peran dan fungsi Pokja serta sharing hasil study visit pelaksanaan MTBS-M di Kabupaten Kupang. Sebagaimana diketahui pada periode 9-10 Juli 2019 lalu, Save The Children Sumba mensponsori pelaksanaan study vist MTBS-M di Puskesmas Tarus, Puskesmas Uitao Semau dan pelaksanaan MTBS-M di Desa Oenino, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Praktek-praktek baik yang diperoleh dari study visit ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi agar bisa diterapkan di semua puskesmas. Sementara itu, terkait tata laksana penggunaan alat USG disampaikan oleh narasumber dr. Andre, SpOg dari RSUD Waikabubak. USG atau ultrasonografi adalah teknik menampilkan gambaran atau citra dari kondisi bagian dalam tubuh. Dalam mengambil gambar, alat ini memanfaatkan gelombang suara dengan frekuensi tinggi. Umumnya USG memakai sebuah alat bernama transducer yang ditempelkan di kulit untuk memancarkan gelombang suara dengan frekuensi tinggi. Namun, ada beberapa teknik USG yang perlu memasukkan transducer ke dalam tubuh. Teknik ini membutuhkan transducer khusus. Selain itu, perkembangan teknologi membuat hasil pencitraan USG bukan saja lebih akurat, namun juga bisa digunakan dengan tujuan lebih spesifik. Sebelumnya juga, atas dukungan Save The Children, Dr. Andre juga sudah memberikan pelatihan cara menggunakan alat USG bagi para dokter dari 10 puskesmas di Kabupaten Sumba Barat. (bkr/SFN)