Tiga Alasan ini Memicu DPRD Sikka Interpelasi Bupati Robi

by -117 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 berbuntut lahirnya  usulan Interpelasi oleh DPRD Sikka kepada Bupati Sika, Fransiskus Roberto Diogo. Usulan interpelasi DPRD ini terungkap setelah Bupati Sikka membacakan Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 atau saat Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa hendak skors Sidang Paripurna.

Usulan Interpelasi pertama datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Philipus Fransiskus selaku Ketua Fraksi. Philip menyebutkan tiga hal yang menjadi dasar lahirnya usulan DPRD Sikka untuk menggunakan Hak Interpelasi.

Pertama, terhadap pernyataan bupati kepada anggota DPRD untuk mengembalikan uang tunjangan perumahan dan transportasi. Kedua, terkait pemberlakuan Pasar Pagi Terbatas. Ketiga, soal pemberlakuan Perbub terbaru Nomor 33 tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2018.

Langkah ini, kata Philip, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dan terhadap berbagai pernyataan politik Bupati Sikka agar DPRD untuk mengembalikan uang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.

“Itu artinya dua pimpinan juga diminta untuk mengembalikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Antara demokrasi formalisme dan demokrasi substansial, bagaimana dengan pola kelembagaan untuk saling menghormati,” ujarnya. 

Baca juga: Penyertaan Modal ke PDAM, DPRD Sikka Minta Pemerintah tidak Langkahi Proses

Baca juga: Manipulasi Anggaran di DPRD Sikka, Permasi Desak Penyidik Tipikor Usut Tuntas

Terkait pembukaan portal dan pemberlakuan Pasar Pagi Terbatas, lanjut Philip, hasil rekaman dalam diskusi di luar, banyak masyarakat merasa dirugikan, baik pemilik lapak, pedagang eceran maupun masyarakat, yang efeknya terasa oleh masyarakat.

“Kita pertimbangkan apakah kebijakan bupati ini sudah sesuai dengan regulasi dan bagaimana dampaknya dalam kehidupan ekonomi Kabupaten Sikka hari ini. Ini pun memicu munculnya usulan interpelasi,” ujarnya.

Terkait Perbup Nomor 33, bagi Philip, DPRD tidak mempersoalkan nilai atau besaran biayanya. Apapun nilainya, DPRD tidak mempermasalakan, tetapi yang harus dikritisi adalah soal proses atau mekanismenya dan soal legal standing Perbup tersebut. Permendagri Nomor 8 Tahun 2013, tegas mengatakan ada tahapan penyusunan APBD.

Dijelaskan Philip bahwa kondisi ini lahir untuk menyikapi berbagai hal tersebut, sebagai lembaga yang terus belajar berdemokrasi untuk memahami substansi dari demokrasi.

“Dan sesuai dengan kesepakatan kita di DPRD, kita harus jujur menyampaikan bahwa ini bentuk kesepakatan bersama delapan fraksi untuk mengambil sikap sesuai hak sesuai amanat undang – undang juga peraturan pemerintah terbaru nomor 8 tahun 2018. Ini sebagai sebuah proses pembelajaran bagi kita semua, DPRD dan pemerintah (bupati) sebagai penyelenggara pemerintah daerah. Dan sebagai sebuah proses pencerdasan politik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Usulan Interpelasi oleh Philip disetujui sejumlah fraksi dengan alasan yang sama. Beberapa perwakilan fraksi yang menyampaikan pendapat terkait usulan Fraksi PAN, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKPI, Fraksi  Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura.

Namun demikian Partai Hanura melalui Juru Bicara, Sunardin, SH, tidak menyatakan setuju atau tidak setuju dengan alasan bahwa usulan interpelasi tersebut menjadi syarat dari fraksi untuk ditampung. Antara perlu atau tidak dilanjutkan karena kondisi ini masih bersifat lisan, yang berada pada forum paripurna DPRD. Begitu juga PKB yang masuk dalam fraksi PKPI, melalui Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Ery meminta DPRD Sikka untuk tetap bersabar dan tidak emosional menyikapi dinamika yang terjadi.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Sikka dan Mantan Bupati Ansar Diduga Bersekongkol Naikan Tunjangan Perumahan

Baca juga: Hemat dan Jujur, Strategi Bupati Sikka Percepat Pembangunan

Fraksi Nasdem melalui Ketua Fraksi, Siflan Angi mengatakan bahwa DPRD Sikka tidak bermaksud pledoi atau membela lembaga, Partai Nasdem atau pun pemerintah. Maksud dan tujuan DPRD sangat mulia bahwa bertolak pada Undang-Undang Nomor 23, di mana pemerintah daerah adalah bupati, wakil bupati dan DPRD. Kepala-kepala dinas adalah pembantu bupati dan melayani DPRD.

Oleh karena itu, kata Siflan, untuk membangun Kabupaten Sikka, pemerintah tidak boleh merasa lebih. Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang ada.

“Semua hal yang berkaitan dengan pernyataan bupati masih dalam proses. Belum ada keputusan. Hematnya, bukan karena saya ini bupati atau saya ini anggota DPRD. Kalau ada kekilafan atau kesalahan, kenapa kita tidak merujuk pada undang 23. Kenapa kita tidak selesaikan persoalan ini secara musyawarah mufakat. Ini sudah terlalu. Ada mekanisme, ada prosedur. Karena itu, reaksi Nasdem dengan tegas mendukung agar DPRD menggunakan hak-haknya dan diproses pada sidang selanjutnya, “ katanya.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicara, Okto Gleko mengatakan bahwa mencermati persoalan yang selama ini dialami dan dirasakan DPRD Sikka, Fraksi Demokat menerima dengan dasar bahwa pernyataan bupati melalui media kadang tidak terukur. Bupati lupa bahwa ia adalah pejabat publik. Dan apa yang disampaikan tidak ada bukti.

Terhadap munculnya beberapa aturan, termasuk Perbup 33, Okto menjelaskan bahwa seharusnya Perbup itu muncul sebelum pembahasan APBD. Faktanya yang terjadi adalah ketika sudah selesai pembahasan APBD. “Dua  hal ini mendorong Demokrat setuju untuk interpelasi,” ujar Okto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar. Fraksi Gerindra menyampaikan pendapatnya melalui Juru Bicara, Fabianus Toa, Fraksi PDIP melalui Juru Bicara, Darius Evensius dan Fraksi Golkar melalui Juru Bicara, Mayestati.

Alasan ketiga Fraksi ini pun tidak jauh yakni seputar pernyataan bupati dan Perbup Nomor 33 yang menjelaskan tentang tunjangan DPRD Sikka, yakni Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan.

“Situasi ini sudah jadi hal yang meresahkan. DPRD dihakimi tanpa proses. Ada pernyataan bahwa DPRD saat sosialisasi berjanji untuk rakyat tapi setelah dipilih lupa rakyat,” ujar Fabi Toa.

“Lembaga mana yang menetapkan bahwa kami harus kembalikan uang tunjangan, sehingga bupati memberi peringatan. Siapa yang menghakimi sebelum proses ini berjalan. Kami menerima, apa yang jadi hak kami berdasarkan Perbup jelas. Dengan dasar itu, Gerindra setuju interpelasi,” tambah Fabi Toa. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *