Terbongkar, Ada Mafia di Balik Proses Seleksi Calon Komisioner  KPU NTT

by -116 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Proses seleksi komisioner KPU NTT tahun 2018 diduga sarat permainan mafia. Hal ini memicu amarah parah pegiat politik dan hukum di NTT dan Jakarta. Mereka mendesak KPU RI dan DKPPP membatalkan hasil seleksi, dan melakukan seleksi ulang. Bahkan, tim seleksi pun harus dibentuk tim baru yang lebih independen.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, kepada Suaraflores.Net, Sabtu (1/12/2018) di Jakarta, mengungkapkan, semua organ penting Penyelenggara Pemilu 2019 (KPU, BAWASLU dan DKPP) harus mencermati dan merespons dugaan masyarakat akan adanya permainan mafia dalam proses seleksi Komisioner KPU Provinsi NTT.

Selain warga, menurut dia, para pengamat politik pun meminta agar proses seleksi anggota Komisioner KPU NTT dihentikan karena ditenggarai ada sebagian calon peserta merupakan titipan kelompok tertentu. Meskipun tanpa menyebut siapa kelompok tertentu dimaksud, akan tetapi dugaan kuat kelompok tertentu yang dimaksud adalah oknum-oknum yang berasal dari Parpol-parpol yang merasa punya jaringan kekuasaan bahkan dari jaringan incumbent anggota DPR RI yang ingin pertahankan kursinya tanpa mau berkeringat. “Ini adalah budaya penyakit warisan yang selalu muncul pada setiap pemilu dan pilkada,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, tindakan para oknum tersebut, berpotensi melahirkan daya rusak yang tinggi hingga menurunkan kualitas demokrasi pada setiap pemilu dan pilkada. Dari permainan menempatkan calon titipan pada setiap Kabupaten dalam satu Provinsi menyebabkan para calon muka lama yang tidak pernah memperhatikan kondisi sosial masyarakat di NTT ketika rakyat menjerit, tetapi mereka selalu sukses meraih suara paling tinggi melebihi perolehan suara calon-calon yang lain pada setiap pemilu.

“Kalau budaya titip calon dan golkan calon titipan dalam setiap seleksi Komisioner KPU tidak diakhiri maka Pemilu dan KPU hanya akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang tidak berintegritas moral yang baik karena mereka lahir dari Komisioner Penyelenggara Pemilu yang tidak berintegritas moral yang baik sebagai akibat adanya KKN dalam seleksi Komisioner KPU. Inilah yang harus diperhatikan dan diakhiri oleh pemerintah terutama dalam proses seleksi melahirkan Komisioner Penyelenggara Pemilu di setiap provinsi,” tegas Petrus.

Baca juga: Pascalis da Cunha, Putra NTT yang Berani Jadi Caleg di DKI Jakarta

Ditegaskan Petrus, adanya permintaan proses seleksi Komisioner KPU NTT dikocok ulang pertanda ada yang salah bahkan kesalahan itu sangat fatal tetapi dibiarkan bahkan dianggap tidak ada masalah. “Inilah yang menyebabkan setiap pemilu hanya melahirkan Anggota DPR yang bermental korup pada kumpul di Senayan, dan di setiap provinsi dan kabupaten menjadi target OTT KPK dan menjadi penghuni LP Sukamiskin dan lain-lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa peserta seleksi Komisioner KPU NTT, mengungkapkan ada banyak kejanggalan dalam proses seleksi KPU tahun 2018 ini. Menurut mereka proses seleksi juga tidak transparan, dan diduga kuat melanggar aturan KPU RI. Oleh karena itu, mereka mempersoalkan hasil seleksi tersebut, dan meminta KPU RI meninjau ulang.

Marianus Minggo, salah satu peserta yang ikut seleksi, dalam tulisannya yang dikirim ke Suaraflores.Net, menjelaskan bahwa KPU RI secara peraturan dan juknis memang telah menetapkan rambu-rambu etik kerja tim selseksi yang harus diikuti, tetapi realita di lapangan tim seleksi menggunakan wewenangnya yang keliru dan menimbulkan gejolak. Menurutnya, KPU menetapkan aturan yang objektif dan wajib ditegakkan, tetapi tim seleksi yang selalu tak objektif dalam menegakkan aturan proses ini. Padahal, dalam melakukan seleksi, tim seleksi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 sebagai petunjukkan teknis/pedoman kerjanya dengan tahapan antara lain, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, klarifikasi tanggapan  masyarakat, dan wawancara.

Baca juga: Kisah Samuel Yonathan, Kontraktor Putus Sekolah Membangun Sumba Timur

Metode yang digunakan tim seleksi, lanjut Marianus, adalah sistem gugur untuk setiap tahapan seperti CAT/tes tertulis, psikologi, kesehatan dan wawancara. Berdasarkan peraturannya yang harus diperhatikan tim seleksi untuk menentukan lulus tidaknya seseorang peserta adalah variabel indikator, seperti pada soal integritas, kepemimpinan, kemampuan/pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan, sikap kerja, pengalaman kepemiluan bahkan yang mampu mempunyai karya kepemiluan.

Dikatakannya, tim seleksi seharusnya transparansi, karena ini menyangkut kepentingan publik. Kesan seperti ini sebagaimana terdengar penyampaian komisioner KPU RI saat rapat koordinasi nasional tanggal 16 November 2018 di Ancol Convetion Hotel ruang pertemuan divisi keungan, logistik dan urusan rumah tangga. KPU secara tegas menyatakan akan melakukan koreksi terhadap kelampauan tindakan tim seleksi yang salah di luar aturan dan juknis untuk setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Tidak Transparan, Ada Kepetingan Terselubung?

Lebih jauh, Marianus mengatakan, fakta sosial  yang dialami KPU terungkap di atas dapat menciptakan pertanyaan awasan bagi seleksi anggota KPU periode 2018-2023 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT. Apakah tim seleksi KPU di NTT tidak bersikap dan bertindak seperti  fenomena yang terkuak di atas? Benarkah tim seleksi menunjukkan sikap profesional dan proporsional, tidak subjektif, transparan dan patut diterima karena mereka telah menunjukkan sebuah kualitas perekrutan yang dipercaya dan taat asas?

Menurut dia, ada fakta terungkap tidak demikian, karena kalau jujur dalam hal passing grade Computer Assisted Test/CAT yang memenuhi syarat seharusnya 60 ke atas dari hasil 10 besar calon komisioner KPU NTT yang telah diumumkan dan disampaikan ke KPU RI, memenuhi syarat hanya 4 (empat) orang. Hasil ini telah menunjukkan sebuah langkah yang tidak terpuji, sebab pelaku rekruitmen boleh dikatakan tidak konsisten dengan pernyataan pada waktu sosialisasi di Hotel On the Rock tanggal 18 September 2019 yang mengatakan, bahwa CAT yang diprioritaskan adalah standar nilai 60 ke atas baru dinyatakan lulus.

Baca juga: 7 Cara Jitu Merangsang Payudara, Getarkan Pasangan di Ranjang

Realitanya, lanjut dia, antara perkataan dan perbuatan berbeda.Hal ini terjadi akibat dari sikap tim rekruitmen yang melakukan diskresi yang mau menyesuaikan dengan perintah peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 yang menyatakankan, bahwa untuk mengikuti tahap tes psikologi jumlah paling banyak adalah 7 kali jumlah anggota komisioner KPU provinsi periode 2018-2023. Dimana, pada ruang ini mulai nampak tindakan keputusan yang boleh dibilang ada kepentingan, karena standar nilai di bawah 60 diakomodir.

Perlakuan ini, kata dia, menjadi tak seimbang dan dapat dikatakan standar ganda ketika dihubungkan lagi dengan penetapan kelulusan psikologi yang tidak koheren lagi dengan peraturan KPU paling banyak adalah 6 kali jumlah anggota komisioner KPU provinsi untuk dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara, tetapi ada kebijakan yang mengakomodir hanya 5 kali jumlah anggota komisioner KPU provinsi. Sebenarnya ada apa yang mau ditargetkan.  Tampaknya tidak ada konsistensi dari proses ini.

Seharusnya tim seleksi NTT bersikap seperti tim seleksi Provinsi NTB  yang berkomitmen dengan aturan seleksi pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2018 pada Ketentuan BAB II huruf C angka 1 berbunyi ‘keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk calon Anggota Komisi Pemilihan Umum  Provinsi.’ Walaupun passing grade tes tertulis hanya 2 kali jumlah anggota komisioner KPU provinsi, itu yang dipertahankan sampai dengan mengusul ke KPU Republik Indonesia (Pengumuman Tim Seleksi KPU NTB Nomor: 2SITIMSEL-KPU prov tXtt201B, 19 November 2018).

Fakta yang terkesan ‘ada udang di balik batu’ dari Tim seleksi di NTT adalah terkesan  ada anggota tidak independen terlihat lewat perlakuannya yang mengupload hasil 10 besar calon anggota KPU Provinsi periode 2018-2023 beserta nilainya di media sosial face book sebelum pengumuman resmi tanggal 7 November 2018 di koran.

Baca juga: Penumpang dan Petugas Wings Air Nyaris Adu Jotos di Bandara Eltari

Perbuatan itu, ungkap Marianus, tidak hanya pada batas melepas di status medsos tersebut, tapi disertai komentar-komentar yang dapat terbaca memiliki maksud dan tujuan tertentu. Imbas perilaku tim seleksi provinsi seperti ini, boleh dikatakan menggejala pada proses seleksi adminitrasi KPU Kota Kupang yang diumumkan mengendus informasi ada peserta yang usia belum 30 tahun lulus seleksi adminitrasi. Indikasi  proses yang kurang baik mulai menggejala.

Menurut dia, ada hal yang tidak patuh kini lagi terbungkus, seperti peserta dan tim seleksi mempunyai hubungan kekerabatan/keluarga, ada hubungan ikatan perkawinan walaupun posisi tim seleksinya berbeda tingkatan seleksi ataupun selevel dan lain sebagainya. Karena itu jika proses seleksi seperti ini, maka patut diragukan untuk menghasilkan penyelenggara yang dapat diharapkan sesuai ekspektasi publik dan substansi ideal aturan.

“Sebagai masyarakat kita perlu mengawal proses tersebut, kita harus memulai dari rekruitmen ini, supaya jangan ada permainan seperti membeli kucing dalam karung. Sekarang jaman tranparansi dan perjuangan akan kebenaran. Janganlah tinggal diam tetapi kita harus berani memerangi sikap dan perilaku demikian, karena kalau tidak maka kita sebenarnya belum berada dalam zaman yang menutut perubahan terhadap praktik-praktik KKN,” tutupnya.(bkr/sft)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *