Penggunaan Alat Berat Tidak Transparan, Rp400 Juta Diduga Lenyap di PU Ende

by -188 Views


ENDE, SUARAFLORES.NET– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, selama ini secara terus menerus melaksanakan Sewa Pakai Peralatan Berat kepada rekanan atau kontraktor maupun masyarakat umum. Namun sewa pakai alat berat yang dilakukan selama ini dinilai tidak transparan jika dilihat dari sisi sosiality dan bisnis. 

“Mungkin kalau sewa pakainya untuk kebutuhan sosial khusus untuk masyarakat lewat desa dan  kecamatan harus diperhatikan dan diutamakan. Tetapi kalau sewa pakai peralatan berat milik Dinas PU tersebut kepada pihak rekanan atau kontraktor maka harus jelas dan transparan. Berapa biayanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan penggunaannya ditempat mana itu harus jelas. Selama ini, persyaratan maupun peraturannya tentang sewa pakai alat berat seperti, Buldozer, Loader dan Ekscavator khususnya kepada pihak ketiga tidak transparan,” terang Sekertaris Komisi II DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE, kepada media ini di Gedung DPRD Ende, Rabu, (23/10/2019) lalu.

Politisi Partai Berkarya ini mengatakan bahwa pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Dinas PU Kabupaten Ende, Rabu  (16/10/2019) lalu, dilaporkan ada pemasukan atau penerimaan untuk Dinas PU dari sewa pakai peralatan berat dengan pihak ketiga. Dari tahun ke tahun semua peralatan berat di Dinas PU disewa pakai kepada pihak ketiga dan dilaporkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, bahwa pemasukan sewa peralatan berat periode Januari hingga Oktober 2019 sebesar 8 juta rupiah. Sementara itu, peralatan berat yang disewakan kepada pihak ke tiga cukup banyak.

“Persoalan hitungan sewa pakai peralatan berat tersebut menggunakan regulasi yang mana?. Apakah merujuk pada SK Bupati atau Negosiasi atau Kesepakatan antara kenal dan tidak kenal atau antara suka dan tidak suka,” tanya Yani. 

Berdasarkan pengalaman, rekanan atau kontraktor mau menyewa peralatan tersebut, tetapi kondisinya rusak. Jika rusak maka rekanan harus memperbaikinya. Mirisnya, kata dia, semua biaya perbaikan dibebankan kepada Penyewanya.

“Oleh karena itu, sewa pakai peralatan berat di Dinas PU Kabupaten Ende harus jelas dan tegas rujukannya. Apakah dengan SK Bupati atau berdasarkan kesepakatan dan negosiasi.  Justeru selama ini pengelolaannya tidak jelas dan tidak tansparan,” ungkap Yani Kota. 

Lebih jauh, Yani menjelaskan, di RKPD kemarin pihaknya melihat ada Biaya Perawatan,  sekitar Rp400 Juta, dan hal ini pun diakui oleh kepala dinasnya kepada wartawan. Bahwa ada biaya perawatan alat berat setiap tahunnya. Lalu pertanyaannya, uang biaya perawatan sebesar Rp400 juta tersebut dimana kalau biaya perbaikan masih dibebankan kepada penyewa?

“Pengelolaan, Sewa Pakai dan Perawatan Barang atau Peralatan Berat milik Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Ende harus transparansi agar bisa diketahui secara pasti pendapatan  daerah yang bersumber dari dinas tersebut.” tegas Kota lagi. (Dami/sfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *