SUARAFLORES.NET,-Pengendara roda 2 maupun roda 4 di Kabupaten Sikka dinilai rendah mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Sikka merekam banyak tindakan tidak patuh dalam berlalu lintas. Pihak kepolisian terus mengambil tindak tegas (tilang,red), memberi pembinaan, ikut sedang dan membayar sanksi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sikka, Itpu. Frids Mada, SH, mengatakan, sikap tidak patuh pengendara diketahui dilakukan secara sengaja. Bukan hanya pengendara usia remaja tetapi oleh pengedara dewasa dan orang tua. Sikap ini melanggar rambu lalu lintas dan merugikan atau membahayakan pengendara yang berujung pada kecelakan bagi diri sendiri dan pengendara lain.
Diharapkan agar pengendara sadar dan memahami rambu-rambu lalu lintas. Sikap sadar harus lahir dari dalam diri. Pengendara harus menjadi guru, menjadi panutan bagi pengendara lain, bagi kaum remaja atau pengendara pemula yang telah memenuhi syarat undang-undang.
Frids menyebut beberapa pelanggaran yang direkam oleh petugas, yaitu menyerobot lampu merah (tidak sabar,red), tidak berhenti saat belok kiri, melawan arus kendaraan, parkir pada daerah terlarang, dan masih banyak pelanggaran yang sesungguhnya telah diberi rambu-rambu.
“Sering sekali tidak sabar saat lampu merah. Belok kiri tertulis peringatan mengikuti isyarat lampu mestinya berhenti karena membahayakan lajunya kendaraan. Misalnya di depan Gelora Samador, kalau dari arah Polres Sikka mau belok kiri maka harus berhenti sehingga tidak mengganggu laju kendaraan dari bawa atau dari atas. Pernah ada yang mengadu sampai ke kantor. Karena pengendara di depan berhenti ditabrak yang dari belakang karena tidak sabar. Ini membahayakan diri sendiri dan bagi orang lain,” tegas Frids di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017).
Selain itu, banyak pengendara tidak pakai helm, kenalpot racing, tidak ada spion, lampu kendaraan tidak lengkap, gonceng tiga orang, surat-surat tidak lengkap, lampu belakang seperti lampu depan.
“Kami tidak segan-segan ambil tindakan langsung. Sebenarnya tidak perlu takut polisi. Polisi tilang menegakan aturan untuk kebaikan pengendara. Pengendara harus sadar bahwa keselamatan dalam berlalu lintas terletak pada pengendara bukan polisi. Kita tilang, kita bina dan kita ajak untuk memperbaiki atau melengkapi kendaraanya. Mau aman di lalu lintas ya kita harus sadar bahwa lalu lintas banyak kendaraan lalu lalang yang akan membahayakan diri dan orang lain apabila kita tidak patuh atau tidak tertib,” jelasnya.
enurut data operasi zebra petugas lantas Polres Sikka, tanggal 1-2 November 2017 pengendara roda 2 paling banyak melakukan pelanggaran. Kurang lebih 40 pelanggaran yang bervariasi dilakukan pengendara. Sanksi yang diberikan kepada pengendara antara lain: membayar denda titipan di BRI, dan menghadiri sidang di pengadilan.
“Operasi ini dilakukan di beberapa titik kota Maumere dan di tingkat kecamatan. Operasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran pengendara dan memberikan rasa aman bagi bagi masyarakat pengendara lain. Operasi zebra dilakukan selama 14 hari terhitung tangga 01 Nopember sampai 14 Nopember 2017,” jelasnya. (yanes).