Mengoreksi Hasil Seleksi KPU NTT Atau Menerima Gugatan DKPP ?

by -179 Views

Oleh : Marianus Minggo*

Polemik perekrutan  Komisioner  KPU NTT telah menjadi perhatian khusus KPU Republik Indonesia yang terbukti dengan sampai kini belum adanya Komisioner  baru yang menggantikan Komisioner  periode sebelumnya yang telah memasuki masa purna tugas atau akhir masa jabatan. Dalam kekosongan inilah KPU Republik Indonesia mengambil alih peran tugas, kewajiban dan wewenang KPU Provinsi NTT.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan KPU tersebut, maka muncullah pertanyaan publik yang menggelitik,  mengapa KPU mengambil alih tugas KPU NTT dan mengapa tidak segera menetapkan komisoner baru sebab proses seleksi telah dilakukan? Pertanyaan demikian adalah pertanyaan penuh harapan agar kondisi seperti ini tak perlu terjadi. Semestinya proses ini seharusnya berjalan normal tidak ada kendala yang menghambat. Namun ketika berhadapan dengan hal ini kita mau berkata apalagi dari  keadaan tersebut, mau tidak mau kondisi yang telah terjadi harus diterima, sebab sebagaimana rentetan proses tahapan seleksi KPU NTT itu tidak berjalan mulus.

Seleksi itu mendapat tantangan keras akibat orang-orang yang dipercaya KPU menjadi tim seleksi bekerja tidak profesional, penuh intrik dan kepentingan (suara flores.Net, 28 Desember 2018). Jadi kesimpulan akar penyebab KPU Republik Indonesia mengambil alih tugas KPU NTT berasal dari tim seleksinya. Tim seleksi yang telah dipercayai sepenuhnya bekerja total tanpa kepentingan, dibekali dengan peraturan dan petunjuk teknis yang memadai, diambil sumpah janji bekerja sesuai kode etik yang berlaku malah mengekangi rambu-rambu regulasi ini. Itulah sebab adanya kevakuman komsioner KPU NTT saat ini.

Dalam kevakuman ini ada pernyataan dan sekaligus pertanyaan lebih lanjut publik, bahwa sampai saat ini KPU RI belum melakukan fit and proper test terhadap 10 calon yang diusulkan timsel. Bahkan Timsel sudah dimintai klarifikasi oleh KPU RI tentang netralitas dan independensi timsel, tetapi mengapa belum ada kepastian lebih lanjut menyangkut hal ini. Jawabannya bagi kita adalah, bahwa  pada prinsipnya kalau dilihat dari logika hukum proses perekrutan sampai pada mengusulkan 10 nama calon oleh timsel KPU NTT itu menyimpang dari aturan. Karena dari nilai CAT saja yang memenuhi passing grade hanya 4 orang. Sehingga KPU kelihatan mau mengambil langkah fit and proper test terhadap 10 nama itu tidak mudah.

Kalau KPU melanjutkan proses ini, maka dapat dinilai KPU keliru, karena melanggar aturan yang dibuatnya dan terjebak dalam permainan timsel dan panitia KPU NTT. Langkah yang terbaik adalah memperbaiki komposisi 6 nama calon yang nilainya dibawa standar 60 sehingga peserta yang dalam proses rekruitmen ini nilai CATnya 60 dan masuk sampai tes kesehatan serta wawancara itu yang diusul walaupun quotanya tidak sampai 10 tapi masih lebih dari 5 komisioner. Ini masih salah satu langkah yang bisa diterima. Tetapi akan ada keberatan jika diteruskan dengan yang ada.

Sekali lagi ini sebuah pelanggaran. Oleh karena itu sebaiknya, mari kita menjaga marwah KPU, lembaga independen produk era reformasi. Kita perlu sepakat, bahwa lembaga ini mahal didirikan untuk menyelenggarakan demokrasi yang berintegritas dengan taat dan tunduk pada aturan.  Karena itu, proses perekrutan dengan mengikuti regulasi yang benar harus menjadi contoh bagi publik di masa kini. Jadi proses ini harus benar dan diperbaiki kalau sudah salah. 

Sebagai masukan di awal tahun, perlu diketahui jika tidak dikoreksi atau perbaiki, maka untuk menentang proses ini jalan terbaik yang kini dilakukan oleh sekelompok masyarakat  yang lagi menyiapkan materi dan alat bukti untuk diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP bagi KPU. Sekarang tinggal menunggu jadwal fit and proper test turun mereka tentu akan langsung mendaftar di DKPP.

Tujuan yang hendak diambil melalui media kode etik tidak lain adalah supaya melalui ruang ini ujian kebenaran sikap dan tindak tim seleksi bisa terverifikasi bekerja sesuai atauran atau tidak. Di ruang ini juga KPU akan tertantang dalam merespon terhadap apapun keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

*Penulis: Warga Kota Kupang, tinggal di Kota Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *