Melchias Markus Mekeng Tidak Terlibat Kasus Korupsi PLTU Riau

by -155 Views

JAKARTA,SUARAFLORES.NET,– Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, membantah keterlibatan Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng dalam kasus PLTU Riau 1 yang telah menyeret nama Maulani Saragih menjadi terdakwa.   

“Sebagai penasehat hukum, saya membantah Mekeng disebut terlibat dalam kasus PLTU Riau 1. Bantahan ini saya sampaikan karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini seakan-akan Mekeng juga harus bertanggung jawab hanya karena membantu memperkenalkan Nenie dan SaminTan kepada Enie Maulani Saragih, anggota DPR RI yang juga dari Fraksi Golkar,” tegas Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Dijelaskan Selestinus, di dalam KUHP maupun dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana tidak mengatur tentang perbuatan mempertemukan seseorang dengan pihak lain sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana. Dalam kasus Enie Maulani Saragih, lanjut dia, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai terdakwa. Penetapan itu pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor.

Saat itu, kata Selestinus, Jaksa KPK menghadirkan Direktur PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum mencecar Nenie soal keterlibatan Melchias Marcus Mekeng dalam proyek PLTU Riau-1, dengan maksud menguji konsistensi saksi atas keterangannya baik dalam BAP maupun dalam persidangan. Konsistensi itu diperoleh Jaksa, yaitu bahwa Mekeng tidak tahu menahu lagi soal hubungan hukum lebih lanjut antara Eni Maulani Saragih dengan Saksi.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus E-KTP, Mekeng: Yang jadi saksi bukan hanya saya

Baca juga: Kader Gerindra Sikka: Prabowo Figur Nasionalis dan Pantang Menyerah

Baca juga: Ratusan Kaum Perempuan Flotim Siap Menangkan Mekeng

Menurut Selestinus, dinamika persidangan Tipikor telah menimbulkan tafsir dan kesan seakan-akan Mekeng terlibat dalam kasus ini, padahal  keterlibatan politisi senior ini hanya sebatas memperkenalkan Nenie Afwani dan Samin Tan, namun dalam pemberitaan berbagai media berkembang seolah-olah Mekeng tersangkut kasus tersebut.

Lanjut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan ‎Nenie dan atasannya, Samin Tan kepada terdakwa Eni Saragih dan sebatas itulah yang terjadi dan itu adalah wajar sebagai pejabat publik memperkenalkan koleganya.

Diungkapkan Selestinus, Nenie dalam keterangannya tidak mengenal sosok Mekeng, artinya Nenie mengetahui peran Mekeng hanya sebatas mempertemukan Samin Tan dan Saksi kepada Eni Maulani Saragih. Jaksa kembali mempertegas sosok Melchias Markus Mekeng yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Golkar. Namun Nenie berdalih dirinya baru mengetahui bahwa Mekeng merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar ketika diperiksa sebagai saksi pada saat proses penyidikan di KPK.  Jadi, jelas Mekeng tidak tersangkut dalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan.

“Sikap Jaksa KPK sebenarnya hanya ingin menguji konsistensi saksi, apakah Mekeng terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, namun saksi ternyata tetap konsisten bahwa Mekeng hanya memperkenalkan saksi dan Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih. Dia bahkan tidak mengenal Mekeng. Dia hanya tahu Mekeng adalah orang yang mempertemukannya dengan terdakwa Eni Saragih. Tidak lebih dari itu. Jadi, jelas klien kami tidak terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung pada perbuatan korupsi yang melibatkan Erni Saragih sebagai terdakwa,” tandas Selestinus.

“Mempertemukan orang itu hal yang biasa dan manusiawi apalagi di DPR itu terlalu banyak pejabat publik dengan jabatan yang berbeda-beda. Jika ada warga yang meminta bantuan klien kami untuk bertemu dengan koleganya di DPR, ya sah-sah saja. Apa salahnya?” ujar Selestinus bertanya.

Pengacara senior asal NTT ini, kemudian meminta masyarakat tidak menggiring opini publik, seolah-olah Mekeng terlibat dalam kasus  korupsi PLTU Riau-1. Ia beralasan BAP maupun keterangan saksi,  posisi Mekeng tidak terlibat.

Sebelumnya, Eni Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5.600.000.000,- dan SGD 40.000,- dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas), di antaranya PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal. (bkr/sfn)