Kasus Gratifikasi, Tim Tipikor Datangi Kantor DPRD Ende

by -183 Views
Suara Flores

ENDE, SUARAFLORES.NET — Dua anggota Tipikor Polres Ende Rabu, (11/4) mendatangi Kantor DPRD Ende untuk bertemu Pimpinan DPRD. Langkah ini merupakan tindaklanjut hasil perkara praperadilan terkait proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh Anggota DPRD Ende dan direktur PDAM Ende, Soedarsono.

Kedatangan dua anggota Tipikor Polres Ende ke gedung terhormat, sebenarnya ingin bertemu pimpinan DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi. Herman Yoseph tidak berada di tempat atau sedang bertugas di luar daerah.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Abraham Badu M.Si saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu, (11/04) menyampaikan perihal kehadiran kedua anggota Tipikor Polres Ende ke Gedung Rakyat, hendak bertemu pimpinan DPRD terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD. Tim Tipikor hendak mengumpulkan dokumen dan data – data yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kedua anggota polisi itu menyampaikan bahwa mereka akan menyurati secara resmi kepada lembaga DPRD Ende sehingga dapat mempersiapkan semua data sesuai dengan permintaan,” ungkap Abraham.

Baca juga: KPK Bidik Kasus Korupsi di Kabupaten Ende

Abraham mengaku akan menyampaikan kepada ketua DPRD terkait kedatangan dua anggota Polres Ende.

“Jika surat resmi dari kepolisian sudah ada, kami akan melakukannya dan saya tidak melampaui wewenang dari seorang ketua DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin, S.I.K saat hendak dikonfirmasi awak media di Mapolres Ende sedang berada  di luar daerah.

Untuk diketahui, berdasarkan rekaman yang dihimpun Suaraflores.net beberapa pekan ini, berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Ende dengan Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH.

Baca juga: Ribuan Rakyat Sikka Sambut Bung Karno, Lagu Proklamasi Berkumandang

Sidang praperadilan, Senin, (26/03/2018) dengan agenda putusan dalam pembacaan dakwaan hakim, PN Ende mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan pihak Kepolisian Resort Ende untuk segera melanjutkan proses hukum kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende.

Dalam pembacaan amar putusan, PN Ende menyebut nama-nama anggota DPRD Ende yang menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende. (frumen/sf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *