NGADA, SUARAFLORES.NET – Kejaksaan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada melalui Mohamad Fahmi Rosadi, SH selaku Jaksa Fungsional sekaligus Jaksa Peneliti Berkas Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Dinas Dukcapil Ngada mengungkapkan perkara OTT Dinas Dukcapil Ngada sedang dalam proses pemenuhan petunjuk oleh Penyidik Polres Ngada.
Menurut Mohamad Fahmi Rosadi, perkara yang melibatkan Kepala Dinas Dukcapil Ngada bersama salah satu pegawai diduga bendahara dinas terkait yang saat ini berstatus tersangka, penangannnya tidak berhenti di tengah jalan. Saat ini proses pemenuhan unsur oleh pihak penyidik tengah dikerjakan guna segera dinaikan ke tahap P-21 perkara.
Pantauan media ini di Kabupaten Ngada, perkara dugaan perbuatan pungutan liar yang terjadi pada Dinas Dukcapil Ngada mulai menimbulkan pertanyaan publik atas pengentasannya. Dirangkum media ini di Kota Bajawa, perkara heboh yang terjadi sekitar April 2018 memang belum sampai ke tahap persidangan pengadilan.
Kronologi penanganan hukum atas perkara ini berawal dari Tim Saber Pungli Polres Ngada membekuk satu orang wanitia berinisial AGE yang bekerja di Disdukcapil Kabupaten Ngada, Rabu (18/04/2018), sekitar pukul 16.00 Wita. Selanjutnya AGE resmi ditetapkan berstatus tersangka.
Penaganan terus berlanjut menyusul Kepala Dinas Dukcapil Ngada dipanggil periksa pihak penyidik dan pada akhirnya statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersangka, Polres Ngada dalam keterangan pers kepada seluruh media di Ngada memastikan keduanya ditetapkan berstatus tersangka berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi perkara yang sudah dikantongi penyidik Polres Ngada. Keduanya dinyatakan diduga bertindak melawan hukum atas modus perbuatan menggunakan uang gaji para tenaga honorer Dinas Dukcapil Ngada untuk pemakaian diluar ketentuan dan atau berbuat melawan hukum.
“Selaku jaksa yang meneliti dan menangani perkara OTT tersebut, saya menginformasikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan. Saat ini kami menunggu pemenuhan petunjuk dari rekan-rekan penyidik atas petunjuk yang sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Perkara OTT Dukcapil Ngada tidak pernah terhenti di tangan kejaksaaan, sebaliknya secara profesional kami mendorong untuk segera dipenuhi guna disidangkan”, tegas Jaksa Fungsional sekaligus Peneliti Berkas Perkara Operasi Tangkap Tangan Dinas Dukcapil Ngada, Jaksa Mohamad Fahmi Rosadi, SH.
Baca juga: Pj Bupati Sikka: Dinamika Politik Telah Usai, Mari Kita Bersatu Membangun Sikka
Mirip senada, konfirmasi media ini di Kantor Kejaksaan Bajawa (27/7/2018), Kasi Pidsus, Edi Sulistio Utomo, SH kepada wartawan menerangkan, pihak Kejaksaan Negeri Bajawa sangat serius menangani perkara OTT Pungutan Liar Dinas Dukcapil Ngada.
“Terkait perkara OTT Dukcapil Ngada, saya pastikan kejaksaan memandang persoalan ini dengan sangat profesional dan semuanya mengarah kepada pengentasan perkara. Azas kepastian hukum atas perkara menjadi konsentrasi kami. Kami bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam membangun kinerja penegakan hukum di Ngada”, ungkap Kasi Pidsus, Edi Sulistio Utomo, SH.
Menurut dia Kejaksaan Negeri Bajawa menangani perkara hukum dengan prinsip penegakan profesional terhadap siapapun tanpa tebang pilih. Saat ini Kejaksaaan Negeri Bajawa menunggu pemenuhan petunjuk yang sudah diberikan Jaksa guna dipenuhi secepatnya dan selanjutnya agar dapat digelar persidangan. (aurel).