Dituding Lalai Verifikasi Jabatan Ansar dan Alex di UNIPA, Ini Penjelasan Resmi KPUD Sikka

by -80 Views

MAUMERE, SUARAFLORES.NET,–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka memberikan penjelasan atas tudingan Direktur Eskekutif Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaharuan (LANDEP), Christo Mario Yosephino Pranda, yang mengatakan KPUD Sikka lalai memverifikasi jabatan Calon Bupati Sikka Drs. Alexander Longginus dan Drs Yosep Ansar Rera di Yayasan UNIPA

Anggota KPUD SIikka, Yohanes Krisostomus Fery Soge, melalui pernyataan tertulisnya, Jumad (22/6/2018), menegaskan bahwa dalam Formulir BB1 (Surat Pernyataan bakal Calon Bupati ) yang merupakan syarat calon menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pencalonan hanya mengisyaratkan pengunduran diri calon sebagai anggota DPRD, anggota TNI, anggota POLRI, PNS, Perangkat Desa, Jabatan dalam BUMN/ BUMD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, kata dia, dalam Formulir BB2 (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon) yang merupakan syarat calon menjadi bagian tidak terpisahkan dari pencalonan, saat pendaftaran kedua calon bupati atas nama Drs. Alexander Longginus dan Drs. Yosep Ansar Rera tidak mencantumkan jabatan dalam Yayasan UNIPA. Kemudian, dalam tahapan uji publik atas syarat calon yang diumumkan, KPUD Sikka tidak mendapatkan tanggapan/ masukan masyarakat yang mempermasalahkan syarat calon.

Sebelumnya, di awal pernyataan tertulisnya, dia menegaskan bahwa KPUD Sikka  telah melakukan proses pencalonan Bupati Sikka bersdasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018  serta Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eskekutif Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaharuan (LANDEP), Christo Mario Yosephino Pranda, kepada Suaraflores.net, Rabu (21/6/2018) menilai KPUD Sikka lalai dalam memferivikasi jabatan Calon Bupati Sikka Drs. Alexander Longginus dan Drs. Yosep Ansar Rera di Yayasan UNIPA yang merupakan BUMD..

Menurut Mario, KPU Kabupaten Sikka harus mengklarifikasi apakah Calon Bupati Sikka Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera telah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari Yayasan UNIPA dan apakah KPU Kabupaten Sikka sudah melakukan Verifikasi terhadap dokumen Yayasan UNIPA atau memang Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera tidak pernah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA hingga saat menjelang Pilkada Sikka tiba tanggal 27 Juni 2018.

“Mengingat konsekuensi hukum yang harus dipikul ketika terjadi kelalaian  di pihak KPU Sikka maupun pada kedua calon bupati tersebut, maka sebelum timbul akibat yang fatal terkait dengan keabsahan penyelenggaraan Pilkada Sikka yang bisa merugikan masyarakat Sikka, KPU Sikka harus menjelaskan ke publik secepatnya.. Jika tidak, maka KPU Sikka dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban dan melanggar etika, sehingga bisa di DKPP-kan,” tandasnya. (Bkr/sfn)