Diduga Ada Konspirasi, Dina Gapun Bakal Gugat Keputusan KPU RI

by -135 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Bernadina Pusun Gapun, SE, salah satu Calon Anggota Komisioner KPU Flores Timur yang masuk 10 besar. Nama Dina pun tertulis berdasarkan hasil Pleno Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024. Keputusan itu ditetapkan melalui Berita Acara Nomor 16/TIMSEL-pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018 pada tanggal 12 Desember 2018 lalu. Karena lolos sepuluh besar, Dina berhak untuk mengikuti  Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh KPU RI.

Anehnya, nama Dina kemudian hilang dari daftar 10 besar jelang pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Terhadap fakta tersebut, Dina melayangkan protes keras ke sejumlah pejabat Negara dan lembaga hukum melalui rillis kronologi dan pengaduan yang diterima SuaraFlores.Net, Minggu (27/1/2019) malam.

Kepada SuaraFlores.Net, aktivis salah satu NGO mengatakan pasti melayangkan gugatan atas keputusan KPU RI yang diduga ada konspirasi dengan sejumlah pihak, karena namanya hilang dan diganti dengan orang lain yang nota bene tim sukses Caleg dari PKB. Berikuti kronologi yang diterima SuaraFlores.Net;

Pada Kamis 24 Januari 2019 pukul 08:37 Wita, saya mendapat telpon dari pihak Sekretariat KPU NTT, yang menyatakan bahwa saya harus ke Kupang untuk siap mengikuti kegiatan Fit and Proper Test oleh KPU RI. Pada tanggal 25 Januari 2019 pukul 12:30 Wita, saya berangkat ke Kupang dan tiba pada pukul 12:30 Wita.

Baca juga: Mantan Caleg 2014 Demokrat Lulus Test, Pospera NTT Desak KPU Ganti Tim Seleksi

Baca juga: Mengapa KPU RI Ambil Alih Tugas dan Kewenangan KPU NTT?

Baca juga: Bocorkan Informasi di Facebook, Timsel KPU NTT Dinilai Konspiratif dan Tidak Profesional

Pada Sabtu 26 Januari 2019 pukul 04:15 Wita, saya mendapatkan file pengumuman dari KPU RI dengan lampiran nama-nama peserta Fit and Propert Test, tetapi dalam lampiran itu nama saya tidak ada. Nama saya sudah diganti dengan nama orang lain yang sebelumnya tidak masuk 10 besar.

Bahwa setelah mengetahui nama saya tidak ada lagi dalam daftar sepuluh besar, saya langsung konfirmasi ke Sekretariat KPU NTT bersama tujuh teman lain dari Kabupaten/Kota se NTT yang juga nama mereka dicoret. Jawaban dari pihak KPU NTT bahwa KPU NTT tidak punya hak, dan kewenangan itu ada di KPU RI. KPU NTT hanya meneruskan dari KPU Pusat.

Oleh karena itu, melalui pengaduan ini saya mempertanyakan atas dasar apa, sehingga KPU RI mencoret nama saya dari daftar 10 besar ? Regulasi mana yang menyatakan bahwa saya harus dicoret? Di aturan sangat jelas bahwa yang berhak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan adalah peserta yang sudah lolos sepuluh besar, yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi, bukan mengakomodir orang lain yang sebelumnya tidak lolos sepuluh besar.

Bahwa saya berani bersumpah, saya bekerja di NGO yang tidak punya kepentingan apapun dengan partai politik. Dan saya maju Calon Anggota KPU ini dengan basic saya di NGO. Pada saat wawancara oleh Tim Seleksi, saya tidak ada satupun pengaduan masyarakat terhadap saya. Mengapa saya yang dicoret? Kemudian menggantikan saya dengan Muhamad Ilyas yang nota bene bukan orang “bersih” dalam hal ini bebas dari partai politik.

Baca juga: LMN Manggarai: Coret anggota partai yang lolos seleksi komisioner KPU

Baca juga: Mengoreksi Hasil Seleksi KPU NTT atau Menerima Gugatan DKPP?

Baca juga: Komisioner KPU Sikka yang baru, Siapa Saja?

Namun sebaliknya, Muhamad Ilyas adalah orang yang terlibat aktif dalam kampanye media sosial  dalam tim sukses Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun menjadi tim pemenangan salah satu Calon Anggota DPR RI Dapil NTT I atas nama DA dan MM Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Rumah kediamannya pun dijadikan Posko Pemenangan.

Bahwa KPU sebagai lembaga independen dan profesional serta memiliki integritas, dituntut dalam menyeleksi, KPU Kabupaten/Kota juga harus memperhatikan independensi, jangan terbawa kepentingan orang atau kelompok tertentu.

Bahwa dengan ini, saya Bernadina Pusun Gapun, Calon Anggota KPU Kabupaten Flores Timur mohon KPU RI membatalkan keputusannya dan kembali mengakomodir saya yang berhak untuk ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan dari KPU RI.

Untuk diketahui, dalam kronologi surat protes ini tertulis tembusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DKPP di Jakarta, Ketua Bawaslu, Gubenur NTT, Ketua Timsel KPU Zona II, Sekretaris KPU NTT, Ketua DPRD NTT, Ketua OMBUSDMAN NTT, Bupati Flores Timur, Wakil Bupati Flores Timur, Ketua KPUD Flores Timur dan Pimpinan Media Masa elektronik dan non elektronik seluruh Indonesia. (tim sf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *