SUARAFLORES.NET – Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dilakukan KPU Sikka, Calon Anggota DPRD Sikka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amandus Ratason mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan caleg nomor urut tiga Dapil Sikka dua ini terkait dugaan kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Hingga saat ini, Mantan Ketua Difabel Kabupaten Sikka itu, sudah tiga kali mendatangi Kantor Bawaslu untuk melengkapi sejumlah bukti termasuk bukti C1 plano tanpa coretan tip ex.
Pertama, pada Jumat (10/5) pagi, Amandus Ratason mendatangi Kantor Bawaslu didampingi Kuasa Hukum, Petrus Sobalokan serta sejumlah pendukungnya. Di Kantor Bawaslu, Amandus diterima staf Bawaslu Sikka. Ia kemudian dipersilakan untuk mengisi lembaran pengaduan terkait dugaan kecurangan yang merugikan dirinya. Kepada dua staf Bawaslu, Amandus dan kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti.
Kedua, pada Senin (Senin (13/05/19) kurang lebih pukul 15.30 Wita, Amandus Ratason dan sejumlah saksi lintas partai kembali mendatangi Kantor Bawaslu Sikka untuk melengkapi sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Hewokloang. Kali ini pria bertubuh pendek didampingi sejumlah Kuasa Hukum yakni Silvester Nong (TPDI dan Veritas), Nur Khalik Majid dari Komnas PHD-HAM Indonesia dan Petrus Sobalokan dari TPDI dan Komnas PHD-HAM Indonesia.
Baca juga: Tarung PKB Dapil Sikka 2, Bosko Unggul Amandus Ratason 56 Suara
Baca juga: Pileg 2019, Caleg PKB Raih Suara Tertinggi di Dapil Sikka 1
Kepada pihak Bawaslu, ia menyerakan bukti C1 Plano Besar TPS 01 Desa Munerana sebanyak 1 lembar, C1 salinan 16 TPS di Kecamatan Hewokloang, copian Model DAA1 dari 7 Desa, copian Model DA, copian Model DB1 hasil penetapan KPUD Sikka dan data hasil rekapitulasi C1 Plano dari PTPS/Panwascam. Selain itu, Amandus juga menyerahkan data hasil rekapitulasi C1 Plano dari saksi Partai Perindo yang dituangkan dalam Memori Gugatan dan Pengaduan kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Sikka.
Saksi lain yang hadir dan mendukung langkah Amandus adalah Grace Kaunang Dasilva dari Partai Garuda, Fransiskus Dereng dari Partai Perindo dan Laurensius Moris Prayudi dari Partai Hanura.
“Saya menduga ada penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Hewokloang. Saya hadir bersama sejumlah saksi lintas partai. Apa yang saya lakukan ini sesungguhnya untuk mengungkap kebenaran bukan soal siapa yang nanti duduk di gedung kulababong DPRD Sikka,” ujar Amandus.
Baca juga: Sebagai Pilar Demokrasi, Media Jadi Peyangga Pancasila
Baca juga: Kotak Pandora Wisata Halal Labuan Bajo
Ketiga, pada Selasa (14/5/2019), Mantan Ketua Difabel Kabupaten Sikka periode 2016-2018 ini kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka. Amandus datang menggunakan sebuah mobil pick up warna hitam didampingi sejumlah pendukung dan dua orang kuasa hukum atas nama Nur Khalik Majid dari Komnas PHD-HAM Indonesia dan Petrus Sobalokan dari TPDI dan Komnas PHD-HAM Indonesia.
Kali ini Amandus datang menyerahkan berkas bukti berupa C1 plano tanpa coretan tip ex. Sebelum diserahkan kepada pihak Bawaslu, Amandus menunjukkan bukti C1 plano tanpa coretan tip- ex kepada sejumlah pendukung dan kuasa hukumnya.
“Ini beberapa bukti tanpa coretan tip ex dari beberapa TPS di Kecamatan Hewokloang,” ujarnya.
Selain menyerahkan bukti-bukti tersebut, kehadiran Amandus kali ini didukung tiga saksi baru yakni Vicky da Gomez dari PKPI, Thomas Tara (Saksi Calon DPD) dan Gabriel dari Partai Gerindra. Dukungan tiga saksi ini disertakan berupa foto kopi KTP. (sfn02).